Hampir 2kg sabu disita dalam razia narkoba di Sukabumi

Sukabumi, Jawa Barat (ANTARA) – Kepolisian kota Sukabumi, Jawa Barat, berhasil menangkap tujuh tersangka pengedar narkoba dan menyita hampir 2 kilogram kristal metamfetamin dari mereka setelah melakukan razia selama seminggu terhadap pelaku narkoba bulan ini.

Para tersangka ditangkap dari lima kecamatan di sekitar Sukabumi, yang terletak sekitar 115 kilometer dari Jakarta, kata seorang petugas polisi. Dia menambahkan bahwa mereka telah diidentifikasi sebagai EA (30), PP (25), CS (38), MZ (23), YY (38), IK (51), dan HD (33).

CS dan MZ ditangkap di desa Cikundulgirang, kecamatan Lembursitu, pada pagi hari tanggal 12 Mei, kata Kepala Kepolisian Kota Sukabumi, Komisaris Besar Polisi Ari Setyawan Wibowo, pada hari Selasa.

Razia selama seminggu menghasilkan penyitaan metamfetamin seberat 1,99 kilogram, dan sebagian besar narkoba disita dari CS dan MZ, katanya.

Polisi menyita uang tunai sebesar Rp475.000, dua sepeda motor, dua timbangan digital, dan satu set bong, yang digunakan untuk mengonsumsi metamfetamin, katanya, menambahkan bahwa para tersangka dijerat dengan Pasal 112 dan 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam hukuman maksimal penjara seumur hidup.

Perdagangan narkoba masih merupakan ancaman bagi Indonesia, karena para pengedar narkoba domestik dan lintas negara menganggap negara ini sebagai pasar potensial karena populasi yang besar dan jutaan pengguna narkoba.

Nilai perdagangan narkoba di negara ini diperkirakan telah mencapai hampir Rp66 triliun (sekitar US$4,24 miliar), dan jumlah kasus perdagangan narkoba terus meningkat.

Survei bersama yang dilakukan Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) pada tahun 2019 menempatkan jumlah pengguna narkoba di Indonesia lebih dari 3,4 juta orang.

Survei yang dilakukan di 34 provinsi menunjukkan bahwa sekitar 180 dari setiap 10.000 orang Indonesia dalam kelompok usia 15 hingga 64 tahun kecanduan narkoba.

MEMBACA  Di Dalam Perusahaan Kripto Terbaru yang Membayar Miliaran untuk Mengakhiri Masalah Hukum

Pengguna metamfetamin kristal, narkotika, ganja, dan jenis narkoba adiktif lainnya dapat berasal dari berbagai latar belakang masyarakat, sosial ekonomi, atau budaya.

Berita terkait: Indonesia berkoordinasi dengan Filipina untuk ekstradisi Johann Gregor

Berita terkait: BNN menangkap jaringan narkoba lord Asia di Filipina

Penerjemah: Aditia AR, Rahmad Nasution
Editor: Anton Santoso
Hak cipta © ANTARA 2024