Jakarta (ANTARA) – Kementerian Kesehatan Indonesia menargetkan 3.060 rumah sakit nasional untuk menerapkan sistem kelas rawat inap standar (KRIS) bagi peserta BPJS Kesehatan pada tanggal 30 Juni 2025.
“Ada 3.176 rumah sakit secara nasional. Akan ada 3.060 rumah sakit yang ditargetkan untuk mengikuti regulasi KRIS BPJS Kesehatan, sementara target untuk 30 April tahun ini sebenarnya adalah 2.858 rumah sakit,” kata juru bicara kementerian, Mohammad Syahril, dalam konferensi pers di Jakarta pada hari Rabu.
Hingga tahun 2023, setidaknya 1.216 rumah sakit siap menerapkan KRIS. Sementara itu, selama periode yang sama, KRIS diterapkan di 995 rumah sakit, kata Syahril.
Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan kementerian sedang mengejar implementasi KRIS tambahan tahun ini di 2.432 rumah sakit.
“Nanti pada Juni 2025, kami akan mewujudkan 3.057 rumah sakit,” tambah Syahril.
Dia menginformasikan bahwa KRIS sedang diterapkan berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 tahun 2024 tentang Asuransi Kesehatan.
Peraturan presiden menetapkan 12 kriteria standar untuk layanan rawat inap bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), mencakup kualitas bangunan, pencahayaan, kamar mandi, pembatas tempat tidur, suhu ruangan, dan pemasangan oksigen.
“Peraturan presiden ini bertujuan untuk menjamin perlakuan yang sama dan layak bagi semua peserta BPJS Kesehatan,” katanya.
Dia menambahkan bahwa standarisasi layanan rawat inap dimotivasi oleh ketidakseragaman fasilitas dan infrastruktur bagi peserta BPJS Kesehatan.
Sebagai contoh, banyak rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan masih mengakomodasi lima hingga delapan pasien dalam satu ruangan, sementara ketentuan Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan menetapkan maksimal empat tempat tidur perawatan dengan 12 kriteria pelayanan.
“Kapasitas maksimal empat pasien bertujuan untuk menjamin kualitas, keamanan, dan kenyamanan. Sementara itu, implementasinya berbeda di banyak rumah sakit,” kata Syahril.
Dia menekankan bahwa KRIS telah diterapkan untuk meningkatkan kualitas layanan kelas III bagi pasien BPJS Kesehatan.