Eko Darmanto Akan Segera Diadili di Pengadilan Negeri Surabaya, Dituduh Menerima Gratifikasi dan TPPU Rp 37,7 Miliar

Selasa, 7 Mei 2024 – 11:14 WIB

Jakarta – Mantan Kepala Bea dan Cukai Yogyakarta Eko Darmanto tak lama lagi bakal diseret ke meja hijau usai terlibat kasus korupsi, karena kerap pamer harta kekayaan atau flexing di sosial media. Eko rencananya akan diadili di Pengadilan Negeri Surabaya.

Baca Juga :

Tersangka Gus Muhdlor Akhirnya Penuhi Panggilan KPK

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan bahwa berkas perkara Eko telah dinyatakan lengkap dan dilimpahkan oleh jaksa KPK pada Jumat 3 Mei 2024 kemarin. Pelimpahan berkas dakwaan Eko dilakukan langsung oleh Jaksa KPK Muhammad Albar Hanafi.

\”Tim Jaksa berpendapat untuk tempat persidangannya berada di Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya dikarenakan locus maupun tempus delicti atau tempat dan waktu terjadinya tindak pidana lebih dominan di wilayah hukum Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya,\” ujar Ali Fikri kepada wartawan, Selasa 7 Mei 2024.

Baca Juga :

Jaksa KPK Berencana Hadirkan Ahmad Sahroni di Sidang Kasus Korupsi SYL

Eko Darmanto resmi ditahan KPK.

Ali menjelaskan bahwa Eko Darmanto nantinya akan didakwa dalam satu dakwaan yakni penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Ia menegaskan bahwa Eko akan didakwa Rp 37,7 miliar dalam kasus dugaan korupsinya.

Baca Juga :

KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus Korupsi yang Menjerat Gubernur Malut

\”Tim Jaksa mendakwa dalam satu surat dakwaan untuk penerimaan gratifikasi dan TPPU terakumulasi senilai Rp 37,7 Miliar dan akan dibeberkan secara lengkap saat pembacaan surat dakwaan,\” kata Ali.

Jubir berlatar belakang jaksa itu menjelaskan Eko Darmanto sempat melakukan pembelian aset yang sangat bernilai ekonomis. Diantaranya yakni pembelian aset gedung Grand Taman Melati Margonda 2 Jln Margonda No. 52 A Kelurahan Pondok Cina, Beji. Depok, Jawa Barat.

MEMBACA  Nikita Mirzani Berani Melaporkan Warganet yang Mengedit Wajah Putrinya untuk Dibully

Saat ini, Eko Darmanto juga secara penuh sudah menjadi tahanan PN Surabaya. Seluruh tanggung jawab sudah dilimpahkan ke sana.

\”Penetapan hari sidang pertama masih menunggu informasi lanjutan dari Panmud Tipikor,\” ungkapnya.

KPK Resmi Tahan Eko Darmanto

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah resmi menahan mantan kepala bea dan cukai Yogyakarta Eko Darmanto usai diduga melakukan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi.

Berdasarkan pantauan, Eko tampak resmi mengenakan rompi tahanan berwarna orange. Rompi tersebut melekat di badan Eko dengan dilengkapi jaket berwarna hijau dan masker.

Eko Darmanto pun terlihat dalam kondisi tangan di borgol dan dikawal oleh ajudan KPK yamg hendak dibawa masuk ke ruang konferensi pers gedung merah putih KPK, Jakarta Selatan.

Direktur Penyidikan KPK Brigjen Asep Guntur Rahayu mengatakan bahwa Eko Darmanto akan ditahan selama dua puluh hari pertama.

\”Menjadi kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan ED (Eko Darmanto) untuk 20 hari pertama,\” ujar Brigjen Asep Guntur Rahayu di gedung merah putih KPK, Jumat 8 Desember 2023.

Mantan Kepala Bea dan Cukai Yogyakarta Eko Darmanto ditahan KPK

Asep menjelaskan bahwa penahanan Eko itu dilakukan mulai Jumat 8 Desember hingga 27 Desember 2023 di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.

KPK menilai Eko telah melanggar Pasal 128 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Eko mulanya terlibat kasus korupsi karena kerap pamer harta di media sosial atau flexing. Pun, KPK merasa ada kejanggalan ketika Eko pamer harta tersebut.

MEMBACA  Pemberi pinjaman kripto bangkrut Genesis mendapat izin untuk mengembalikan miliaran token dan uang tunai kepada kreditur, artinya perusahaan induk DCG 'kehabisan uang'

Halaman Selanjutnya

Saat ini, Eko Darmanto juga secara penuh sudah menjadi tahanan PN Surabaya. Seluruh tanggung jawab sudah dilimpahkan ke sana.