Jakarta (ANTARA) – Wakil Presiden Indonesia Ma’ruf Amin mengatakan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian telah memulai tinjauan terhadap bagaimana prinsip-prinsip tata kelola yang baik diterapkan dalam penempatan dan perlindungan pekerja migran Indonesia. “Kami berharap upaya ini akan memperkuat peran pemerintah dalam menjamin setiap warga negara untuk mendapatkan hak untuk bekerja di luar negeri demi kesejahteraan mereka,” katanya.
Beliau menyampaikan pernyataan tersebut dalam sambutannya saat menghadiri acara silaturahmi virtual Idul Fitri dengan pekerja migran Indonesia di Singapura dan 12 negara lainnya, seperti yang dikutip dari pernyataan resmi dari Biro Pers Sekretariat Wakil Presiden, pada hari Minggu.
Wakil Presiden juga mengatakan bahwa pemerintah terus memperluas ruang bagi pekerja Indonesia yang produktif untuk mendapatkan pekerjaan layak di luar negeri. Selain upaya yang sedang dilakukan pemerintah, beliau mengatakan bahwa manajemen saat ini dari pekerja migran Indonesia masih menghadapi masalah terkait dengan aspek seperti kurangnya keterampilan dan pelatihan, pelanggaran regulasi penempatan pekerja, dan ketiadaan perlindungan bagi keluarga mereka.
Oleh karena itu, upaya untuk terus memperbaiki kondisi diperlukan dengan meninjau penempatan dan perlindungan pekerja migran Indonesia, tegasnya.
Pada kesempatan tersebut, Amin juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada para pekerja atas kerja keras dan kontribusinya. “Pekerja migran yang bekerja di negara asing tentu menghadapi rintangan seperti terpisah dari rumah dan keluarga, perbedaan budaya, dan risiko di tempat kerja. Situasi ini membutuhkan ketekunan dan ketabahan luar biasa,” katanya.
Beliau juga mengingatkan semua warga negara Indonesia yang bekerja di luar negeri untuk selalu mematuhi regulasi di negara mana pun tempat mereka tinggal. “Jadilah bijaksana dalam beradaptasi dan terus menjaga citra baik Indonesia,” katanya.
Berita terkait: Perlu kerja sama untuk meningkatkan perlindungan pekerja migran: BP2MI
Berita terkait: BP2MI bekerja sama dengan kepolisian dalam kasus penempatan pekerja ilegal
Translator: Benardy Ferdiansyah, Resinta Sulistiyandari
Editor: Rahmad Nasution
Hak cipta © ANTARA 2024