Kantor Jaksa Amerika Serikat mengumumkan pemulangan dua patung perunggu yang dicuri dari Indonesia. Pengumuman ini disampaikan oleh Kedutaan Besar AS di Jakarta pada Jumat, 10 Juli.
“Kami akan terus bekerja sama dengan HSI untuk menghentikan praktik mengambil untung dari karya seni curian yang memiliki nilai budaya,” kata Jaksa AS untuk Distrik Selatan New York, Jay Clayton, dalam siaran pers kedutaan.
Ia mengucapkan terima kasih kepada para kolektor yang dengan sukarela mengembalikan patung-patung tersebut. Menurutnya, para kolektor merasa bangga bisa mengembalikan karya seni ini ke tanah air mereka.
“Kantor kami berkomitmen untuk menghentikan perdagangan gelap barang antik dan karya seni yang dijarah atau dicuri,” tegas Clayton.
Barang antik yang resmi dikembalikan ke Indonesia dalam upacara repatriasi di Konsulat Jenderal Indonesia di New York pada hari Jumat adalah dua patung perunggu Buddha Avalokiteshvara yang berdiri.
Kedua patung perunggu ini berasal dari abad ke-8, dengan tinggi masing-masing sekitar 16 dan 20 inci (kurang lebih 41 dan 51 sentimeter).
Patung-patung itu diambil secara ilegal dari situs arkeologi di Indonesia oleh sekelompok penjarah beberapa dekade lalu, lalu dijual kepada Douglas Latchford, seorang kolektor yang berbasis di Bangkok, Thailand.
Antara tahun 2003 dan 2007, Latchford menjual benda bersejarah itu, bersama barang antik Asia Tenggara lainnya, kepada seorang kolektor di AS. Ia menyembunyikan fakta bahwa barang-barang itu adalah hasil curian.
Sekitar akhir tahun 2021, kolektor tersebut secara sukarela mengembalikan total 34 barang antik dari Kamboja dan negara Asia Tenggara lain yang ia beli dari Latchford. Dari 34 barang itu, dua di antaranya adalah patung perunggu dari Indonesia.
Kedua patung perunggu yang dikembalikan ke Indonesia ini menjadi bagian dari gugatan perdata penyitaan aset di New York, dengan nama kasus United States v. A Late 12th Century Bayon-Style Sandstone Sculpture Depicting Eight-Armed Avalokiteshvara, dkk., 22 Civ. 229 (JMF).
Dalam gugatan penyitaan perdata itu, kedua patung disebut sebagai “Sculpture-12” dan “Sculpture-27”.
Sejak 2012, Kantor Jaksa AS untuk Distrik Selatan New York, bersama HSI, berhasil menyelidiki, mengidentifikasi, dan memulangkan puluhan barang antik curian dan selundupan yang sebelumnya dimiliki oleh berbagai individu dan institusi di Amerika Serikat.
Pada 2019, Latchford didakwa di Distrik Selatan New York karena merencanakan skema selama bertahun-tahun untuk menjual barang antik curian dari negara-negara Asia Tenggara di pasar seni internasional. Dakwaan itu akhirnya dibatalkan setelah Latchford meninggal.