Kuasa Hukum Jokowi: Praperadilan Kedua Roy Suryo Diduga Sekadar Menunda Sidang Ijazah Palsu

Kuasa hukum Joko Widodo, Rivai Kusumanegara, menilai praperadilan kedua yang diajukan Roy Suryo itu diduga cuma mau mengulur-ulur waktu sidang pokok perkara. Kasusnya terkait tuduhan pencemaran nama baik soal ijazah palsu Jokowi.

“Kami curiga praperadilan kedua ini cuma buat manjatn waktu pemeriksaan perkara utama,” kata Rivai, Senin (6/7/2026).

Menurut Rivai, keberatan soal pasal yang dipakai dalam dakwaan seharusnya disampaikan lewat eksepsi di persidangan, bukan lewat praperadilan.

“Kalau yang ngajuin keberatan dengan pasal-pasal dalam dakwaan, bisa ngajuin eksepsi, bukan malah balik ke praperadilan,” jelasnya.

Makanya, ia berharap hakim nantinya menyatakan kalau permohonan praperadilan kedua ini nggak bisa diterima.

“Hakim praperadilan kedua diharap tegas dengan mengabulkan permohonan tidak bisa diterima,” tegasnya.

Polda Metro Jaya, yang jadi pihak yang digugat, bilang siap menghadapi praperadilan kedua Roy Suryo.

“Kami siap dan akan hadiri permohonan tersebut,” kata Kabidkum Polda Metro Jaya, Kombes Abrianto Pardede, Senin.

Roy saat ini dijerat dengan beberapa pasal, seperti Pasal 310 dan/atau 311 KUHP, dan beberapa pasal di UU ITE seperti Pasal 32 Ayat 1.

Nah, soal gugatan, pengacara Roy, Refly Harun, bilang bahwa praperadilan kedua ini khusus buat menguji pemakaian Pasal 32 UU ITE.

“Ya, kami mau uji sah atau nggaknya pemakaian pasal itu. Katanya, nggak memenuhi syarat minimal dua alat bukti, terlalu ringan,” kata Refly.

Ia tambahkan, tujuan gugatan itu supaya pasal yang ancamannya delapan tahun penjara bisa diruntuhkan.

Tapi Refly menegaskan, gugatan ini belum sampai ke tahap mau menggugat status tersangka Roy.

MEMBACA  Pemerintah Indonesia Perketat Penjualan Ilegal 'Baby Whip' Nitrous Oksida

Tinggalkan komentar