Roy Suryo Ajukan Lagi Praperadilan, Polda Metro Jaya: Santai Saja

Pakar Telematika, Roy Suryo, kembali mengajukan permohonan praperadilan untuk yang kedua kalinya. Permohonan ini didaftarkan oleh kuasa hukumnya pada Kamis, 2 Juli 2026. Praperadilan kali ini mempertanyakan penetapan Roy Suryo sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik dan fitnah. Kasus ini terkait dengan tuduhan ijazah palsu Mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Menanggapi hal ini, Polda Metro Jaya menyatakan tidak keberatan. “Tidak apa-apa, kita tahu kalau praperadilan adalah hak orang yang merasa hak-haknya dilanggar atau dirugikan oleh tindakan sewenang-wenang aparat penegak hukum,” kata Kabidkum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Abrianto Pardede, pada Sabtu (4/7/2026).

Menurutnya, praperadilan sebenarnya tidak bisa diajukan berkali-kali untuk objek kasus dan alasan yang sama. dia menambahkan, berdasarkan hukum yang berlaku, pengajuan praperadilan lagi hanya diperbolehkan kalau ada bukti baru (novum) atau alasan hukum yang berbeda.

MEMBACA  Bantuan Indonesia untuk Palestina akan dialirkan melalui lembaga Yordania

Tinggalkan komentar