Koperasi BLN Gagal Bayar, Pengurus Anyar Seret Direksi dan Pengelola ke Bareskrim!

Pengurus baru Koperasi Bahana Lintas Nusantara (BLN) mengambil langkah tegas setelah diterpa badai gagal bayar. Mereka melaporkan mantan direksi dan pengelola usaha lama ke Bareskrim Polri atas dugaan penggelapan dana yang mencapai lebih dari Rp97 miliar. Langkah ini dilakukan untuk menyelamatkan 33.000 anggota yang nasibnya terkatung-katung.

Pelaporan tersebut merupakan hasil dari Rapat Anggota Tahunan di Yogyakarta pada Juni 2026 lalu. Humas Koperasi BLN, Henri Sukoco, menyatakan bahwa pengurus hanya menjalankan amanat rapat. Tujuannya agar semua pihak yang mengelola dana koperasi bisa mempertanggungjawabkan penggunaannya secara hukum.

Sebelum melapor, pengurus baru sudah mencoba jalur damai sejak Januari hingga Desember 2025, seperti undangan klarifikasi dan somasi. Namun, lima pengurus lama tidak pernah menanggapi. Dana anggota diduga dialirkan ke berbagai unit bisnis yang tidak jelas, antara lain Toko Emas UD Emas Sinar Nusantara dengan potensi kerugian Rp30 miliar, Kedhaton Nusantara Resto & Bilyard Rp41 miliar, Showroom Nusantara Mobilindo Rp14,9 miliar, dan Tambang Emas Tradisional Rp11,5 miliar.

Ketua Terpilih Koperasi BLN, Agus Widarto, menegaskan bahwa pelaporan ini bukan untuk menyalahkan pengurus lama atas gagal bayar. Melainkan untuk mengungkap penyimpangan aliran dana. Sementara itu, puluhan anggota dari Jawa Timur mendukung langkah hukum ini.

Ketua Cabang BLN Kediri, Titin Farida, mengatakan ada sekitar 5.000 anggota siap mengawal proses hukum. Menariknya, sejak Mei 2026, pengurus baru sudah mulai mencicil pembayaran kepada anggota. Lebih dari 1000 anggota dengan simpanan di bawah Rp3 juta sudah dibayar. Titin berharap Bareskrim bisa membantu mempercepat pengembalian aset untuk keadilan puluhan ribu anggota.

MEMBACA  Politik Keluarga Kerajaan Mencegah Pertumbuhan Ekonomi Inklusif di Indonesia

Tinggalkan komentar