Bupati Purwakarta, Saepul Bahri Binzein, masih belum mengambil keputusan soal somasi terbuka dari Lembaga Jabar Bantuan Hukum (JBH). Somasi ini dikeluarkan terkait lagu berbahasa Sunda ciptaannya yang berjudul “Lalaki Langit Lalanang Bejat”.
Binzein mengatakan akan berkonsultasi dengan kuasa hukumnya terlebih dahulu. Ia baru akan memutuskan langkah selanjutnya setelah mendapat masukan dari pihak hukum.
“Saya minta maaf untuk kata-kata yang dianggap kontroversi. Tapi soal somasi, ini masalah hukum jadi saya harus konsultasi dengan lawyer saya dulu,” ujarnya di Purwakarta, Kamis 2 Juli 2026.
Binzein menjelaskan lagu itu berasal dari puisi yang ditulis tahun 2020. Menurutnya, karya itu adalah refleksi dari perjalanan hidup dan perilaku nakalnya di masa lalu. Ia tidak bermaksud menyinggung pihak lain.
Ia juga menyampaikan permohonan maaf jika ada orang yang merasa terganggu dengan lirik lagu tersebut. Namun ia menegaskan bahwa isi lagu murni tentang dirinya sendiri.
Sebelumnya, JBH mengirim somasi terbuka kepada Binzein karena lagu itu dianggap merendahkan perempuan. Somasi bernomor 023/SOM/JBH/VII/2026 tertanggal 1 Juli 2026, ditandatangani oleh Riyan Bintana selaku ketua umum JBH.
Dalam somasi itu, JBH menyebut lagu tersebut mengandung diksi, narasi, dan substusinya yang misoginis. Lagu itu dinilai merendahkan martabat manusia dan melecehkan harkat perempuan.
JBH juga menduga lagu itu memenuhi unsur kekerasan seksual nonfisik berbasis elektronik. Alasannya, lagu mengandung pesan seksual yang melecehkan kelompok gender tertentu lewat media digital.
Lewat somasi itu, JBH meminta Binzein menghentikan penyebaran lagu, menghapusnya dari semua platform digital, dan meminta maaf secara terbuka dalam waktu 3×24 jam.