Pakar Hukum: Karya Jurnalistik Tidak Layak Jadi Barang Bukti di Sidang Dokter Tifa
JAKARTA – Pakar hukum pidana dan media, Firman Wijaya, mengatakan bahwa karya jurnalistik sebenarnya tidak layak dipakai sebagai barang bukti di pengadilan. Hal ini disampaikan terkait dengan kasus Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa, yang dituduh menyebarkan informasi bohong dan mencemarkan nama baik Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) soal ijazah palsu.
Firman bilang, penggunaan karya jurnalistik sebagai barang bukti bisa menimbulkan benturan antarundang-undang.
"Iya, tidak layak. Karena ini bisa bentrok antara UU Hukum Pidana dengan UU yang mengatur karya jurnalistik dan kerja-kerja jurnalistik. Dewan Pers punya institusi sendiri dan instrumen sendiri," kata Firman saat dihubungi pada Kamis (2/7/2026).
Ia melanjutkan, pertanyaannya apakah proses di Dewan Pers sudah dilewati atau belum. Kalau belum, itu jadi masalah karena artinya melanggar undang-undang yang sudah ada, terutama yang menyangkut karya jurnalistik, termasuk hasil investigasi.
Menurut Firman, ada mekanisme tertentu yang harus diikuti jika ingin menjadikan produk jurnalistik sebagai barang bukti di persidangan. Mekanisme pertama adalah melalui Dewan Pers.