Australia sudah melarang remaja di bawah 16 tahun pakai media sosial sejak Desember lalu. Tapi pemerintah bilang hasilnya belum cukup baik.
Perdana Menteri Anthony Albanese baru saja mengumumkan bahwa denda maksimum untuk perusahaan media sosial yang melanggar aturan ini akan naik dua kali lipat dari AUD 49,5 juta menjadi AUD 99 juta. Pemerintah juga ingin memberi kekuasaan lebih besar kepada eSafety Commissioner untuk memaksa platform memberikan bukti tentang apa yang mereka lakukan agar anak di bawah 16 tahun tidak bisa buat akun.
Aturan ini sudah berjalan sekitar enam bulan sejak UU Online Safety Amendment berlaku. Platform seperti Instagram, TikTok, Snapchat, Facebook, X, dan YouTube tidak boleh izinkan pengguna di bawah 16 tahun punya akun. Sejak 10 Desember, sudah ada lebih dari lima juta akun yang dihapus atau dibatasi. Tapi menurut Albanese, angka itu masih kurang.
Menteri Komunikasi Anika Wells bilang, “Platform media sosial jelas pakai trik dari buku panduan perusahaan besar dan cuma lakukan hal minimal.”
eSafety Commissioner sekarang sedang menyelidiki lima platform: Facebook, Instagram, Snapchat, TikTok, dan YouTube. Aturan baru juga akan memperluas wewenang komisioner ke perusahaan pihak ketiga seperti penyedia verifikasi umur dan toko aplikasi, untuk menutup celah yang selama ini membuat platform bisa saling lempar tanggung jawab.