Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur gak ngizinin siaran langsung atau live streaming selama sidang dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah mantan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dengan terdakwa Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa. Juru Bicara PN Jakarta Timur, Immanuel Tarigan, bilang media tetep boleh meliput kayak biasannya.
"Media diijinin untuk meliput sebagaimana biasa. Tapi sampe hari ini, belom ada izin yang ngizinin buat melakukan siaran langsung (live streaming) pas sidang berlangsung," kata Immanuel di PN Jakarta Timur, Jumat (26/6/2026).
Menurut Immanuel, kebijakan itu masih dipake buat jaga ketertiban dan kelancaran proses sidang. Soal keputusan izin live streaming kedepannya, itu bakal tergantung sama pertimbangan majelis hakim dan pimpinan pengadilan.