WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA — Upaya merevisi Undang-Undang Hak Asasi Manusia (UU HAM) dinilai jadi momentum penting buat memperkuat posisi Komnas HAM dalam ngawasin pelaksanaan HAM di Indonesia. Salah satu usulannya adalah ngasih kekutan yang lebih besar ke rekomendasi Komnas HAM, biar nggak cuma jadi catatan administratif doang.
Anggota Tim Penyusun RUU HAM, Muhammad Hafiz, bilang selama ini banyak rekomendasi dari Komnas HAM yang gak ditindak lanjutin sama pihak terkait. Hal ini bikin fungsi pengawasan lembaga HAM nasional belum jalan secara optimal.
Menurut Hafiz, rancangan revisi UU HAM ini disusun buat ngjawab masalah itu dengan ngehadirin mekanisme yang mewajibkan instansi terkait buat ngasih respons dan tindak lanjut ke rekomendasi Komnas HAM.
“Revisi ini dirancang buat negasin kewajiban menindaklanjuti rekomendasi Komnas HAM,” ujar Hafiz dalam diskusi “RUU HAM, Benarkah melemahkan Komnas?” yang diadain Hallonews di Aroem Resto, Jakarta Pusat, Rabu (24/6/2026).
Dalam konsep regulasi yang lagi dibahas, rekomendasi Komnas HAM diusul punya konsekuensi yang lebih kuat. Jadi lembaga yang nerima rekomendasi nggak bisa ngeabaikan gitu aja.
Oia, selain ng kuat in kewenangan rekomendasi, revisi ini juga diarahin ke penataan fungsi kelembagaan Komnas HAM. Fokus utamanya nanti ditempatin di fungsi pengawasan pelaksanaan HAM.
Hafiz jelasin kalau perubahan ini dilakukan dengan ngeposisiin kegiatan pengkajian sebagai instrumen utama dalam proses pengawasan. Hasil kajian itu bakal jadi dasar buat nyampein informasi dan rekomendasi ke para pemangku kepentingan.
Dia bilang pendekatan ini sejalan sama prinsip internasional di Paris Principles, yang nganggep lembaga HAM nasional itu sebagai institusi independen yang bertugas ngawasin komitmen negara buat ngormatin, nglindungin, dan memenuhi HAM.
Dengan penguatan ini, Komnas HAM diharap punya peran yang lebih strategis buat ngaruhin kebijakan publik dan mastiin perlindungan HAM jalan lebih efektif.
Sementara itu, dosen Fakultas Hukum UI, Patricia Rinwigati, ngerasa pembaruan UU HAM udah jadi kebutuhan karena banyak ketentuan yang sekarang belum mampu jawab perkembangan masalah HAM. Tapi dia juag ngingetin biar pembahasan RUU HAM kasih perhatian khusus soal pembagian wewenang antar instansi HAM.