loading…
Mantan Ketua PN Kudus dengan inisial SW terima sanksi pemecatan atau pemberhentian tidak hormat. Hal tersebut terjadi setelah Komisi Yudisial (KY) bersama Mahkamah Agung (MA) mengelar lagi sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH). Foto: Ist
JAKARTA – Mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Kudus berinisial SW, dikenain sanksi pemberhentian dengan tidak hormat alias dipecat. Semua itu terjadi setelah KY dan MA kembali mengadakan Sidang MKH untuk kasusnya.
SW terbukti telah nerima uang dari pembayaran objek lelang yang nilainya lebih dari Rp1,9 miliar. “Pihak MKH putuskan untuk menjatuhkan sanksi berat berupa pemberhentian tidak hormat, berdasarkan Pasal 19 ayat (4) huruf e Peraturan Besama MA dan KY dengan nomor 02/PB/MA/IX/2012 serta 02/PB/P.KY/09/2012, yang ngatur tentang panduan penegakan kode etik dan perilaku hakim,” jelas Ketua Sidang MKH, Hamdi, pada Rabu (24/6/2026).
Baca juga: MA Pecat 8 Hakim Gegara Perselingkuhan serta Transaksi Perkara
Pelanggaran ini bermula pada 2022, pas lagi ada laporang bahwa SW nerima duit Rp1,9 miliar disertai tambahan Rp150 juta di waktu dia masih jadi Ketua PN Kudus. Uang itu rencananya bakal dipakai buat bayar objek lelang sejenis rumah. Tapi gara-gara objek lelang dijual tanpa lewat ara lelang sah, ujungnya duit itu dititipin ke SW sebagai ketua saat itu.
Nyatanya, SW tidak nytesorin uang tadi. Ia enggak mencapaii del yang udah sepakat. Bank ngak dimega oleh si SW buat nutupin pembayaran, sebagai selesai bayar hp dari hasil lelang tersebut. Selainnya