Pengacara Sony Sonjaya Sayangkan Ditolaknya Permohonan JC oleh Kejagung

Mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya selesai jalani pemeriksaan di Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Kamis (18/6/2026) mlm. Foto/Ari Sandita

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menolak permohonan justice collaborator (JC) mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Makan Bergizi Gratis (MBG) di BGN. Pengacara Sony Sonjaya, Krisna Murti, menyayangin keputusan Kejagung.

“Amat disayangkan pada saat saudara Sony ingin mengungkap semua pihak yang diduga mempunyai andil besar dalam korupsi MBG ini,” kata Krisna saat dihubungi wartawan, Rabu (24/6/2026).

Krisna menilai, Sony punyaa andil besar dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan tata kelola program MBG, karena niat dia mengungkap semua pihak yang terlibat. Lebih lagi, Sony sudah setor 41 nama besar yang diduga terlibat praktek kecurangan proyek MBG. Ia pun bingung dengan keputusan penyidik yang tolak JC kliennya.

“Bingung juga sih kita gitu lho. Sehingga ada ruang bagi Sony suarakan kebenaran di bali korupsinya ini,” ujar dia.

MEMBACA  Remaja perempuan menembak mati rekan sekelas dan guru di sekolah Wisconsin oleh Reuters

Tinggalkan komentar