Roy Suryo – Dokter Tifa Disidang di PN Jakarta Timur, Kejari Pastikan Kepastian Hukum

Ringkasan Berita:

Mahkamah Agung sudah tunjuk Pengadilan Negeri Jakarta Timur buat periksa dan adili perkara dugaan ijazah palsu Jokowi. Roy Suryo dan Dokter Tifa tidak ditahan setelah pelimpahan tahap II ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Kejaksaan udah terima 714 barang bukti dan akan segera kirim berkas perkara plus surat dakwaan ke pengadilan.

*

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA – Tersangka kasus ijazah palsu Presiden ke-7 Jokowi, Roy Suryo sama Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa, bakal diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Marcelo Bellah bilang, penunjukan PN Jakarta Timur itu berdasarkan keputusan Ketua Mahkamah Agung RI. “Berdasarkan keputusan Ketua Mahkamah Agung RI, tunjuk Pengadilan Jakarta Timur yang akan memeriksa dan memutus perkara ini,” kata Marcelo pas konferensi pers di Gedung Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Senin (22/6/2026).

Marcelo nambahin, kejaksaan bakal cepat kirim berkas dan surat dakwaan ke PN Jakarta Timur. Menurutnya, perkara ini kategori penting karena udah menyedot perhatian publik dan butuh kepastian hukumn secepatnya.

"Dengan pertimbangan, perkara ini udah menyita waktu dan perhatian masyarakat, maka dikualifikasikan sebagai pekara penting," jelas dia. "Jadi biar bisa cepet dapet kepastian hokum."

Ucapan Terima Kasih buat Prabowo

Diberitakan sebelumnya, roy Suryo dan Dokter Tifa akhirnya angkat suara setelah gak ditahan kejaksaan. Roh dan Tifa keluar dari Gedung Kejari Jakarta Selatan sekitar jam 16.59 libur barat.

Mereka bokelah udah dilimpahkan dari Polda Metro jaya ke kejaksaan. Roy suapresiasi banget ke tim kuasa
" juga berterima kasisk tolong istiknya yan
." kuaro reken-reMog juga okheri dangeb diksiku, perjuangan mi belon sdelEsi abng but dari RBBuhaN KHBecuaun.",
amasyida ngelindung-M." Dia labibiang apalies a bin nan ini kemenangan of. memblusN pu radla warai terus oya doyi

MEMBACA  Charlie Javice yang diduga sebagai penipu kalah dalam upaya untuk mengharuskan JPMorgan membayar ganti rugi atas tuntutan balik saat pertempuran hukum berlanjut.

WARita tambher as! : "[ar sur

Tinggalkan komentar