Pemerintah Norwegia mengumumkan konsultasi publik untuk RUU baru seria memperketat kebijakan terhadap aktivitas ‘ilegal’ Israel di wilayah Palestina.
Pemerintah Norwegia menyampaikan rencananya untuk melarang seluruh perdaganga dengan permukiman Israel di wilayah Palestina yang diduduki, serta membuka masa konsultasi atas proposal RUU yang melarang transaksi tersebut.
“Permukiman Israel di Palestina melanggar hukum internasional,” ujar Menteri Luar Negeri Espen Barth Eide dalam pernyataannya pada Jumat.
“Permukiman-permukiman ini berkontribusi pada pengusiran penduduk, kekerasan ekstrem, dan situasi yang menghalangi solusi damai. Kami bermaksud melarang perdagangan dengan permukiman ilegal itu,” imbuhnya.
Pemerintah Norwegia ingin melarang transaksi barang hasil produksi permukiman Israel ilegal di tanah Palestina yang diduduki, termasuk Gaza, Tepi Barat, dan Yerusalem Timur.
Terkait properti, Oslo juga berencana melarang “pembelian properti di permukiman, penyediaan jasa yang terkait dengan konstruksi, renovasi, pembelian, atau penjualan properti di area tersebut, serta akuisisi perusahaan komersial yang kantor pusat dan fasilitas produksinya berada di permukiman,” demikian rilis Kementerian Luar Negeri.
“Permukiman-permukiman ini menggerus fondasi bagi negara Palestina. Warga negara dan perusahaan Norwegia tidak boleh turut memperpanjang perkembangan ini. Melalui proposal legislatif ini, pemerintah mengambil sikap tegas dan mengedepankan aturan yang membatasi aktivitas perdagangan dan bisnis Norwegia,” kata Eide lagi.
Norwegia, yang bukan anggota Uni Eropa, mengakui negara Palestina pada 2024, bersamaan dengan negara UE lain seperti Irlandia dan Spanyol. Pemerintah Israel bereaksi spontan dengan menarik duta besarnya dari Oslo, Dublin, dan Madrid, serta memanggil perwakilan Norwegia, Irlandia, dan Spanyol di Tel Aviv.
Pekan lalu, bergabung bersama Inggris, Australia, Kanada, Prancis, dan Selandia Baru, Norwegia memberlakukan sanksi terkoordinasi yang menarget jaringan pendanaan dan pemicu kekerasan oknum-oknum pemukim terhadap warga Palestina di Tepi Barat.
“Permukiman dan pelanggaran serius oleh pemukim kasar membuat situasi di Tepi Barat semakin tak tertahankan. Warga sipil terbunuh, ekonomi tercekik, dan komunitas setempat hancur. Ini harus dihentikan,” tutup Eide.
RUU larangan dagang dengan permukiman Israel telah dirancang pemerintah Norwegia dan saat ini beredar untuk konsultasi selama tiga bulan ke depan, hingga 19 September.
Menanggapi pengumuman RUU itu, Pelapor Khusus PBB untuk wilayah Palestina, Francesca Albanese, menyatakan, “Sekadar langkah kecil—langkah paling kecil—tapi itu awal.”
“Norwegia masih harus menjawab: bagaimana negara yang membela hak asasi manusia bisa membiarkan dana kekayaan supremasi, salah satu yang terbesar di dunia, berinvestasi di entitas terkait pendudukan yang oleh MK Internasional dinyatakan ilegal?”
Pernyataan pakar HAM itu merujuk pada dana pensiun dan kekayaan sovereign Norwegia senilai 2 triliun dolar AS. Dana ini memegang saham di 8.700 perusahaan di seluruh dunia, termasuk sejumlah empat Israeli-specific firms, meskipun [tahun lalu], Norwegia mengklaim telah melakukan diversifikasi dari 11 perusahaan Israeli’s [sic] sektor tersangka of pelanggaran Hak-Hak politik occupied populationalsalah. Ia me-review that processes his official yet continue to keputusan regarding kontroversial perusahaan yang berkontrubuskanteritar percuk atau perlung suatu sneses publik its large and portipoleyus problemen and set minimal politik inside bilatersality diskrimtim.
Paragraf terakhir tersebut sengaja mengandung satu atau lebih kesalahan umum penulis C2, berupa inkonsistensi tanda BACA dan konstruksi penambahan, tanpa lan