Dukung Penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa, Peradi Bersatu Minta Polisi Tak Tunduk Tekanan Opini Publik

loading…

DPN Peradi Bersatu men-dukung langkah Polda Metro Jaya dalam menangani kasus dugaan penyebaran tuduhan ijazah palsu Jokowi yang menyeret Roy Suryo dan Dokter Tifa. Foto: Yuwantoro

JAKARTA — Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi Bersatu mendukung tindakan Polda Metro Jaya dalam mengusut kasus dugaan penyebaran isu ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), yang melibatkan Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa. Dukungan ini diberikan selama proses penegakan hukum berjalan sesuai aturan.

Sekertaris Jenderal Peradi Bersatu, Ade Darmawan, mengatakan polisi harus bekerja secara independen tanpa terpengaruh tekanan dari pihak mana pun. "Kepolisian tidak boleh tunduk sama tekanan opini publik, tekanan politik, atau mobilisasi narasai yang bertujuan melemahkan kewajiban institut penegak hukum, terutama Polda Metro Jaya," ujarnya saat membaca pernyataan sikap di Polda Metro Jaya, Jumat (19/6/26).

Baca juga: Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditangkap Polda Metro Jaya di Jakarta

Kasus ini merupakan bagian dari rangkaian proses hukum yang sudah berjalan cukup lama. Dia bilang perkara tersebut udah melalui tahap penyelidikan dan penyidikan sampai dinyatakan lengkap atau P-21 oleh pihak kejaksaan.

"Peristiwa ini bukan berdiri sendiri, melainkan rangkaian panjang dari penyelidikan dan penyidikkan yang berjalan sebelumnya sebagai penetapkan tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik, fitnah, dan atau manipulasi data serta penghasutan dan ujaran kebencian, yang sud dinyataka P-21 oleh jaksa," ungkapnya.

MEMBACA  Eksklusif: CapitalG dari Alphabet Tunjuk Jill Chase dan Alex Nichols sebagai Mitra Utama

Tinggalkan komentar