Jumat, 19 Juni 2026 – 14:18 WIB
Jakarta, VIVA – Kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, melontarkan kritik keras terhadap penangkapan kliennya dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terkait isu ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Dalam pernyataan yang disampaikan usai penangkapan Roy Suryo oleh Polda Metro Jaya, Ahmad menegaskan pihaknya masih menunggu keputusan penyidik dalam waktu 1×24 jam terkait kemungkinan penahanan terhadap Roy Suryo.
Menurut dia, apabila Roy Suryo ditahan, hal tersebut akan menjadi bukti bahwa penegakan hukum tidak lagi berpedoman pada norma dan aturan hukum yang berlaku.
“Tapi lagi-lagi ini hanya kami tempuh manakala nanti keputusan dari penyidik pada 1×24 jam akan mengambil tindakan penahanan. Sekali lagi, kalau tindakan penahanan itu diambil, maka lagi-lagi saya konfirmasi, hukum di negeri ini emang sudah tidak lagi tunduk pada norma dan aturan, tetapi tunduk pada atensi. Dan atensi politik Saudara Jokowi,” kata dia, Jumat 19 Juni 2026.
Dalam kesempatan itu, Ahmad juga menyampaikan pesan kepada Jokowi dan para pendukungnya.
“Saudara Jokowi, puas sekarang Saudara melihat anak bangsa, warga negara Anda, hari ini dijemput secara paksa? Apakah Anda cukup puas dengan peristiwa hari ini? Atau Anda justru kurang puas ingin Roy Suryo dan kawan-kawan ini ditahan semuanya?,” ujarnya.
Ia juga menanggapi anggapan bahwa Roy Suryo berpotensi kembali menyampaikan fakta terbaru di ruang publik apabila tidak ditahan.
Menurutnya, kehadiran Roy Suryo dalam berbagai program televisi merupakan hak konstitusional yang tidak dapat dijadikan alasan untuk melakukan tindakan represif.
“Hadir di TV itu hak konstitusional dan menghargai undangan televisi. Dan yang disampaikan itu adalah pendapat, bukan mengulangi perbuatan,” katanya.
Menurut Ahmad, perdebatan yang terjadi seharusnya diselesaikan melalui argumentasi hukum dan ruang publik, bukan melalui tindakan penahanan.
Ia menilai langkah hukum yang diambil terhadap Roy Suryo mencerminkan upaya membatasi pandangan yang berbeda.
Lebih jauh, Ahmad mengaitkan kasus tersebut dengan posisi Jokowi yang belakangan aktif menghadiri berbagai kegiatan politik.
“Kalau sampai ditahan berarti Saudara Jokowi itu adalah orang yang sedang mengampanyekan sebuah partai yang dipimpin anaknya, saya sebut PSI, tapi pada saat yang bersamaan dia zalim kepada rakyatnya yang 10 tahun pernah dipimpinnya,” ujarnya.
Ahmad menegaskan pihaknya siap menempuh jalur hukum untuk menghadapi perkara tersebut apabila penahanan benar-benar dilakukan.