Roy Suryo Mempertanyakan Status Hukum Ade Darmawan dalam Perkara Ijazah Jokowi

JAKARTA – Tersangka dalam kasus tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo, mempertanyakan legal standing atau kapasitas hukum dari Ade Darmawan dan Peradi Bersatu di kasus yang menjerat dirinya.

loading…

Hal ini diungkapkan Roy dalam program Rakyat Bersuara iNews TV pada Rabu (10/6/2026). Dalam kesempatan itu, Roy awalnya hanya mempersoalkan legal standing Ade Darmawan sebagai Sekjen Peradi Bersatu terkait tuduhan ijazah palsu Jokowi.

Pertanyaan itu muncul setelah terungkap adanya surat permohonan penahanan terhadap dirinya dan tersangka lain ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, yang diungkap Ade Darmawan.

Baca juga: Pengacara Roy Suryo: Polisi dan Jaksa Ragu-ragu di Kasus Ijazah Jokowi

Roy Suryo mengatakan, Ade Darmawan tidak punya legal standing dalam kasus tuduhan ijazah Jokowi. Sebab, Ade bukan kuasa hukum resmi Presiden Joko Widodo selaku pelapor dalam kasus inii.

MEMBACA  Peran Perdagangan dalam Pembangunan Ekonomi

Tinggalkan komentar