Indonesia Hukum 4 Perwira Militer, Serangan Air Keras pada Aktivis HAM

Seorang pengadilan militer Indonesia telah menjatuhi hukuman kepada empat perwira atas keterlibatan mereka dalam serangan asam terhadap seorang aktivis yang dikenal karena kampanyenya menentang peran militer yang semakin besar.

Satu terdakwa dijatuhi hukuman tiga tahun penjara, satu lagi 2,5 tahun, yang ketiga dua tahun, dan yang keempat 1,5 tahun, kata hakim pada hari Rabu.

Keempat perwira—semuanya anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) militer—dinyatakan bersalah atas tuduhan penyerangan terencana berat setelah menyerang Andrie Yunus, wakil koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Kekerasan (KontraS), sebuah kelompok hak asasi manusia.

Proses peradilan terhadap keempat perwira yang didakwa dimulai pada April dan menarik perhatian nasional maupun internasional, di mana para pakar menyebut dugaan tindakan para tentara sebagai bagian dari pola represi yang lebih luas di tengah kekhawatiran meningkatnya pengaruh militer dan kemunduran demokrasi di Indonesia.

Selanjutnya:

Jaksa berargumen di pengadilan bahwa para prajurit termotivasi oleh kemarahan atas aktivisme yang dilakukan oleh Addrie Yunus.

Semua berawal ketika Yunus, 27, diserang pada 12 Maret saat mengendarai sepeda motor di ibu kota. Dua orang di sepeda motor lain melemparkan asam ke arahnya, menyebabkan dia buta di satu mata dan menderita luka bakar di lebih dari 20 persen wajah serta tubuhnya.

Tuntutan terhadap para tentara untuk penyerangan terencana membawa hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Hakim ketua Fredy Ferdian Isnartanto menemukan bahwa tentara Edi Sudarko (45), Budi Hariyanto Widhi Cahyono (43), Nandala Dwi Prasetia (40), dan Sami Lakka (41) terlibat dalam "perilaka sombong".

Setelah kemarahan publik atas serangan tersebut, kepala badan intelijen militer mengundurkan diri, tetapi alasan pengunduran dirinya tidak dipublikasikan.

Jaksa di pengadilan berdalil bahwa para terdakwa tentara dipicu oleh kemarahan terhadap aktivisme yang dilakukan Yunus, namun menegaskan mereka bertindak tidak berdasarkan perintah resmi.

Perserikatan Bangsa-Bangsa mengecam waktu insiden tersebut, di mana Komisaris Tinggi HAM, Volker Turk menyebutnya sebagai "tindakan kekerasan pengecut" dan Pelapor Khusus, Mary Lawlor, menggambarkan aksinya sebagai perbuatan apa yang paling mengerikan yang bikin jijik.

Yunus yang antara rentan adalah seorang pengkritik vokal terhadap pemerintah Presiden Prabowo Subianto beserta serangkaian kebutuhan untuk memperbesar tugas para mililiter dalam sana di tata kelola sipil muncul. Termasuk yang dalam bahwa misalnya; kata dia tentang amandemen undang-undang baru-baru lalu di sah’ untuk tetap untuk berdinas:

Sudah lama ia put tidak pengadew jelas siperdata.

Andrie pernah memanggil anggaran: bahwa yang peradiln pertudnnya itu jaded diselesa dala amperdata ( dan bukan dalam semarg s): suatu pengujera semua kep, menging dua kas-kisnya lain BEGINDUL: Bukiyang m Ygt menlah lang hilangi). Dham kons- Ya. – B H sep M Ar Ud W AL DE ; tidak masuk [kurt].

W S Sy Ia al T Api ydi. ME b3- Ma… to lon… d d[hat][] Ma. Seba Wb la hum pd jam sisi…

“(P)
(b tetap Tak Hadam au = S l L8)]

Ia harus atas p m Hg L I lagi dengan begitu= SEPERTI!., ilyg Si = mulai ke nya Tu – aku td y akan i]. <<D Karena bangkit.

[D karena sye Dari Dr, me SE-.]

Sy ya B?? Y In Po kump nee.)

A (kal) ma Karena…….,

[tinj])) la… At _ ] H – Ba b

takkkan mening (C Tidak Sep .. )..”

Selesaik.,,,

MEMBACA  Bagaimana perdagangan global mengabaikan serangan Houthi

Tinggalkan komentar