Kementerian Perdagangan Arahkan Seluruh Ekspor Batubara melalui PT DSI pada 2027

Kementerian Perdagangan sudah menerbitkan peraturan baru yang akan memusatkan seluruh ekspor batu bara Indonesia di bawah satu perusahaan milik negara yang ditunjuk.

Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 15 Tahun 2026, pemerintah akan melakukan transisi secara bertahap sebelum memberikan hak eksklusif ekspor kepada raksasa BUMN, PT Danantara Sumber Daya Indonesia (PT DSI).

“Semangat awalnya adalah bahwa ekspor komoditas strategis batu bara hanya bisa dilakukan oleh pemerintah,” ujar Direktur Ekspor Produk Industri dan Pertambangan Kementerian Perdagangan, Muhammad Rivai Abbas, kepada wartawan dalam briefng online pada Selasa (9 Juni).

“Namun, perlu ada penyesuaian di perjalanan, jadi transisi ini akan dilakukan secara bertahap,” tambahnya.

Periode transisi berlangsung dari 1 Juni hingga 31 Desember 2026. Dalam kurun waktu ini, perusahaan tambang swasta yang masih memiliki status Eksportir Terdaftar (ET) yang valid tetap bisa mengirim batu bara secara mandiri.

Namun, mereka sekarang diwajibkan mengirimkan semua dokumen ekspor, kontrak penjualan, dan data terkait ke PT DSI melalui sistem elektronik terpadu. Eksportir harus menggunakan ET dan Laporan Surveyor (LS) yang sudah ada atas nama mereka sendiri.

Pemerintah berencana melakukan evaluasi resmi terhadap kerangka tata kelola ekspor baru ini dalam tiga bulan pertama penerapannya, menurut Abbas.

Sentralisasi penuh negara akan mulai berlaku pada 1 Januari 2027, saat PT DSI mengambil alih kendali penuh. Mulai tanggal ini, PT DSI akan mengelola seluruh proses ekspor, mencakup semua prosedur pra-bea cukai, bea cukai, dan paska-bea cukai.

Untuk memfasilitasi hal ini, PT DSI diwajibkan memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) khusus untuk transportasi dan penjualan, di samping memenuhi kewajiban administrasi dan laporan surveyor standar.

Mandat ini mencakup delapan pos tarif tertentu, termasuk empat pos tarif turunan di bawah HS 2701, dua pos tarif turunan di bawah HS 2702, dan dua pos tarif turunan di bawah HS 2703.

MEMBACA  Alasan di Balik Penurunan Saham FactSet Research Systems (FDS) pada Kuartal III

Meski begitu, kementerian telah menetapkan beberapa pengecualian terhadap persyaratan ET dan LS yang ketat. Pengiriman non-komersial—seperti batu bara untuk penelitian dan pengembangan, sampel pameran, atau kelebihan stok yang di-re-ekspor—dikecualikan.

Pengecualian juga berlaku untuk perusahaan yang mengekspor produk non-batu bara namun kebetulan menggunakan kode HS yang dibatasi, serta untuk eksportir lama yang izinnya sudah habis tetapi masih memiliki stok produksi sah yang sudah ada sebelumnya.

Kementerian memperingatkan bahwa semua eksportir harus terus mengirimkan laporan realisasi secara elektronik langsung ke pemerintah, terlepas dari apakah pengiriman tersebut berhasil direalisasikan atau tidak.

Perusahaan yang gagal mematuhi aturan pelaporan digital ini akan menghadapi sanksi administratif tegas.

Tinggalkan komentar