Bupati Muara Enim Tersangka, KPK Sita Uang Rp2 Miliar

Selasa, 9 Juni 2026 – 13:45 WIB

Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai sebesar Rp2 miliar dari hasil operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Muara Enim, Edison.

Uang itu langsung dijadikan barang bukti oleh KPK, sehingga Edison resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim serta dugaan penerimaan gratifikasi.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa total dana yang diamankan dalam OTT ini sekitar hampir Rp2 miliar. “Tim kami berhsil mengamankan uang tersebut dalam rangkaian peristiwa tertangkap tangan,” ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (9/6/2026).

Budi menjelaskan barang bukti nggak cuma berupa uang tunai dari lokasi OTT, tetapi juga mencakup dana yang tersimpan di beberapa rekening yang diduga terkait kasus ini. Uang yang disita terdiri dari rupiah, dolar AS, dan riyal.

“Beberapa rekening itu diduga dipakai untuk menampung penerimaan dari pihak swasta oleh oknum di Pemkab Muara Enim. Makanya saldo dalam rekening juga kami amankan,” kata Budi.

Ia menambahkan bahwa rbedaan lengkap tentang bukti yang diamankan bakal dijelaskan lebih lanjia dalam konferensi pers pada sore hari yang sama.

OTT ini digelar di Sumatera Selatan dan Jakarta pada Senin, 8 Juni 2026. Tim KPK mengamankan sepuluh orang yang terdiri dari pejabat daerah dan pihak swasta. Dari sepuluh orang itu, lima diantaranya ASN di lingkungan Pemkab Muara Enim, sementara lima lainnya dari kalangan swaasta.

KPK juga memastikan bahw salah satu yang ditangkap adalah Bupati Muara Enim, Edison. Usai ditangkap di Sumsel, Edison langsung diterbangkan ke Jakarta untuk penyidikan pada Selasa (9/6). OTT ini menjadi yang ke-12 bagi KPK sepanjang tahun 2026.

MEMBACA  10 Juta Rekening Tidur Tanpa Penerima Manfaat: Menteri Saifullah

Di hari yang sama, KPK mengumumkan empat orang otomatis ditetapkan sebagai tersangka. Edison menjadi salah satu terseisngka dalam perkara suap dan gratifikasi proyek akhir(A).

Tinggalkan komentar