Bupati Cilacap yang dinonaktifkan, Syamsul Aulia Rachman, melawan penetapannya sbagai tersangka oleh KPK. Dia melakukan ini dengan ngajuin praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Foto/Dok SindoNews
JAKARTA – Bupati Cilacap nonaktif, Syamsul Auliya Rachman, melakukan perlawanan trhadap penetapan status tersangka oleh KPK. Ia mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Gugatan tersebut didaftarkan dgn nomor perkara 83/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL, sebagaimana tercantum di sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan.
“Klasifikasi perkaranya: sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penetapan tersangka,” tulis dalam SIPP PN Jakarta Selatan yang dilihat pada Minggu (7/6/2026).
Gugatan ini diajukan pada Rabu (3/6/2026). Namun, petitum permohonan belum ditampilkan di situs tersebut.
Baca Juga: Total KPK Tangkap 27 Orang Terkait OTT Bupati Cilacap
Sidang perdana rencananya digelar pada Rabu, 17 Juni 2026. Agendanya adalah pembacaan permohonan yg dijadwalkan berlangsung di Ruang Sidang 05 PN Jakarta Selatan.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Syamsul Auliya Rachman sebagai tersangka dalam dugaan kasus pemerasan di lingkungan Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah. Bersama dia, Sekretaris Daerah (Sekda) Cilacap, Sadmoko Danardono, juga jadi tersangka.