KPU Menyiapkan 8 Tim Kuasa Hukum untuk Menghadapi Sengketa Pemilu Legislatif 2024 di MK

Sabtu, 27 April 2024 – 22:30 WIB

Jakarta – Komisi Pemilihan Umum telah menyiapkan 8 tim kuasa hukum untuk menangani sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pemilu Legislatif 2024 di Mahkamah Konstitusi. Sidang di MK tersebut dijadwalkan akan dilaksanakan pada pekan depan.

Ketua DPW PPP seluruh Indonesia Solid Hadapi Pilkada 2024, Mardiono: Kita Bangkit Kembali

“Ada 8 tim kuasa hukum yang kami gunakan, kami meminta kerja sama dan kami telah membagikan tugas kepada masing-masing tim kuasa hukum untuk menanganinya,” kata anggota KPU, Mochammad Afifudin, Sabtu, 27 April 2024.

Afif menyatakan, saat ini konsultasi terus dilakukan di beberapa daerah yang bersengketa dalam penyelenggaraan Pemilu Legislatif 2024.

Jadi Prioritas Nasdem di Pilkada 2024, Anies: Kita Rehat Dulu

“Saat ini konsultasi dilakukan di setiap provinsi dan kasus yang dihadapi, misalnya di sini,” ujar Afif.

Berikut delapan tim kuasa hukum KPU untuk menangani PHPU Pemilu Legislatif 2024 di MK, yaitu:

1. HICON Law & Policy Strategies
2. AnP Law Firm (Ali Nurdin and Partners)
3. Nurhadi Sigit Law Office
4. Dr. Muhammad Rullyandi Pengacara dan Konsultan Hukum
5. Law Office Saleh & Partners
6. Law Office Josua Victor
7. Kantor Advokat Pieter Ell dan Associates
8. Bengawan Law Firm

Sebagai informasi, sidang perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) anggota legislatif atau sengketa Pemilu Legislatif 2024 akan dimulai pada pekan depan.

Tercatat, MK telah menerima sebanyak 297 perkara PHPU anggota DPR, DPRD, dan DPD. Proses registrasi dimulai pada 23 April 2024. Sementara sejak 20 Maret 2024, MK telah menerima permohonan PHPU Legislatif tahun 2024.

MEMBACA  Meningkatkan kompetensi pegawai negeri untuk layanan publik berkualitas: LAN