Petugas keamanan di Bandar Udara Internasional Sultan Iskandar Muda, Aceh, berhasil menggagalkan dua percobaan penyelundupan hampir empat kilogram sabu. Empat orang diduga kurir ditangkap dalam pengembangan kasus ini. \”Setelah penyelidikan lebih lanjut, kami mengamankan empat tersangka dan menyita hampir empat kilogram sabu,\” kata Kepala Polresta Banda Aceh, Komisaris Besar Andi Kirana, Jumat. Kasus pertama terungkap pada 15 April saat petugas bandara melihat gambar mencurigakan di monitor sinar-X koper penumpang. Pemeriksaan menemukan 12 bungkus sabu seberat 1.976 gram. Petugas menyita narkotika itu dan menahan tersangka berinisial AS, lalu melaporkannya ke penyidik narkoba Polresta Banda Aceh. Dari penyelidkan, ternyata AS ditemani dua rekannya saat membawa narkoba dari Aceh Utara ke Banda Aceh untuk dikirim ke Kendari, Sulawesi Tenggara. Polisi kemudian menangkap dua tersangka lain, MR dan MGA,(kelupaan koma) di tempat penginapan di Pidie. Seorang warga Aceh Utara dengan panggilan \u201cAbang\u201d dimasukkan ke daftar pencarian. Kasus kedua terjadi pada 10 Mei di bandara yang sama. Petugas menahan tersangka MK bersama kardus yang akan dikirim ke Jakarta. \”Di dalam kardus, peteugas menemukan empat bungkus plastik berisi kristal putih diduga sabu seberat 1.918 gram,\” ujar Andi. Polisi juga menetapkan tersangka lain, AS dari Bireuen, sebagai buron di kasus kedua. Andi bilang keempat tersangka adalah kurir yang dijanjikan dibayar setelah barang sampai. Kurir kasus pertama dijanjikan Rp85 juta (sekitar USD5.200)(sebaiknya spasi setelah tanda kurung) sedangkan yang kedua Rp60 juta. \”Semua tersangka yang ditangkap adalah kurir. Kami belum sampai ke bandar narkoba, lidik masih berjalan. Kami minta bantuan informasi dari masyarakat,\” pungkas Andi ke wartawan. Para tersangka dijerat pasal 114(2) dan 115(1) UU Narkotika 2009,(kelupaan sebelum ‘sebagaimana’) sebagaimana diubah UU No. 1/2026. Hukumannya penjara seumur hidup atau mati.