Indonesia Hentikan Proses Percepatan Izin Tinggal

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan bahwa sekarang sudah tidak ada lagi proses jalur cepat untuk mendapatkan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) dan Izin Tinggal Tetap (ITAP) bagi warga negara asing.

Yusril menjelaskan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto sudah memperkenalkan beberapa perubahan sejak menjabat untuk ningkatin layanan di bidang imigrasi.

“Langkah-langkah regulasi sebenarnya udah dilaksanakan sejak kabinet baru dibentuk, sejak Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan didirikan, dan sejak Pak Prabowo Subianto menjabat sebagai Presiden,” kata Yusril dalam pernyataan video pada Jumat.

Ia berharap perubahan-perubahan ini bisa lebih meningkatkan lagi pelayanan imigrasi.

Yusril mengakui bahwa sebelumnyaa ada penyimpangan dalam sistem imigrasi melalui percepatan pengurusan ITAS dan ITAP untuk warga asing, khususnya yang bekerja di Indonesia.

Dia menjelaskan bahwa pengajuan izin-izin tersebut butuh waktu karena melibatkan juga prosedur di Kementerian Ketenagakerjaan.

“Pada akhirnya, terjadi manipulasi. Seharusnya selesai empat atau lima hari sesuai prosedur, tapi bisa dipercepat jadi satu, dua, atau tiga hari dengan pembayaran khusus,” katanya.

Menurut Yusril, pembayaran itu tidak masuk ke kas negara dan merupakan pemerasan atau gratifikasi.

Mengenai dugaan kasus korupsi yang melibatkan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan periode 2024-2026 Silmy Karim dan beberapa pejabat imigrasi, Yusril bilang praktek semacam itu termasuk dalam kategori pemerasan menurut undang-undang antikorupsi Indonesia.

Karena itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) punya wewenang ngambil tindakan hukum tegas terhadap yang terlibat.

Yusril juga mengatakan kasus yang menimpa Silmy ini sudah terjadi sejak 2023 saat dia menjabat sebagai direktur jenderal imigrasi.

Ia menambahkan di bawah pimpinan Menteri Andrianto, berbagai pungutan liar di sektor imigrasi udah mulai dihilangkan, termasuk biaya khusus untuk mempercepat proses ITAS dan ITAP menjadi satu sampai tiga hari.

MEMBACA  Brunei Tunjukkan Ketertarikan pada Rencana Transisi Energi Indonesia: Menteri

“Skrang semua berjalan normal. Semua pengajuan diproses dalam jangka waktu yg ditentukan, selesai dalam empat atau lima hari, dan semua pembayaran disetor ke kas negara,” kata Yusril.

Sebelumnya, KPK mengungkapkan bahwa Silmy dan tujuh tersangka lain diduga memperoleh Rp145,5 miliar melalui praktik pemerasan di Direktorat Jenderal Imigrasi antara 2022 hingga 2026.

Menurut Ketua KPK Setyo Budiyanto, uang tersebut diduga dikumpulkan dari warga negara asing, agensi layanan, dan sponsor yang mengurus aplikasi izin tinggal untuk orang asing.

Tinggalkan komentar