Persaingan antara Warung Madura dan Minimarket, Tanggapan Ketua GP Ansor adalah Ini

Ketua Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor Nur Faizin Darain. Foto: Sumber JPNN

Sabtu, 27 April 2024 – 17:35 WIB

jatim.jpnn.com, SURABAYA – Pernyataan Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM Arif Rahman Hakim yang mengimbau toko kelontong atau warung Madura agar mengikuti aturan jam operasional menimbulkan polemik. Hal ini bermula dari larangan warung Madura untuk beroperasi hingga 24 jam di Bali karena dianggap mengancam keberlangsungan minimarket.

Ketua Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor Nur Faizin Darain menyatakan bahwa wacana tersebut, meskipun berasal dari Bali, telah menimbulkan kekhawatiran akan ketidakadilan pemerintah terhadap usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). “Aturan ini membutuhkan pandangan yang jelas dengan mengutamakan kepentingan UMKM sebagai pilar ekonomi,” kata Faizin dalam pernyataan tertulisnya, Sabtu (27/4).

Menurutnya, warung Madura merupakan simbol kesejahteraan masyarakat. Aktivitas ekonomi berkembang dalam sistem sosial-ekonomi yang kuat di wilayah Madura. “Warung Madura memberikan peluang usaha bagi ‘migran Madura’ di berbagai kota besar di Indonesia, seperti Jakarta, Surabaya, Bali, Yogyakarta, dan kota lainnya,” ungkapnya.

Banyak dari mereka yang membuka usaha tersebut sebagai sumber pendapatan utama atau tambahan. “Jika ditinjau dari sudut pandang ekonomi dasar, sistem ini membantu meningkatkan ekonomi keluarga, masyarakat, dan berkontribusi pada perekonomian lokal,” ujar Faizin, yang juga merupakan Caleg Terpilih DPRD Jatim 2024-2029 Dapil Jatim XIV (Madura).

Ketua GP Ansor Nur Faizin memberikan tanggapan terhadap polemik jam operasional warung Madura yang dianggap bersaing dengan minimarket.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News

MEMBACA  Ukraina dan Turki sepakat memperpanjang izin gerak bebas truk kargo