Jakarta (ANTARA) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan periode 2024-2026, Silmy Karim, menerima bagian tetap dari dugaan hasil pungutan liar (pungli) sekitar Rp100 juta per minggu.
“Setiap hari Jumat, dia diperkirakan menerima sekitar Rp100 juta per minggu,” ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto pada Kamis.
Pihaknya menduga bahwa Silmy Karim mulai meminta bagian dari hasil tersebut setelah menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi di Kementerian Hukum dan HAM pada 2023-2024.
“Dengan meminta bagian dari proses izin tinggal warga negara asing melalui JS. JS adalah Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian, dan kini menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah Imigrasi Jawa Barat,” lanjut Budiyanto.
Pada 3 Juni, lembaga anti-rasuah itu mengonfirmasi operasi tangkap tangan (OTT) di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat.
Operasi tersebut terkait dugaan penyimpangan dalam proses izin tinggal warga negara asing, yaitu Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) dan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS).
Dalam operasi itu, KPK menangkap 17 orang, termasuk delapan pejabat negara dan sembilan pihak swasta yang bertindak sebagai perantara dalam pengurusan dokumen keimigrasian.
Di antara 17 orang yang ditangkap adalah Ronald Arman Abdullah (Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat); Jaya Saputra (Kepala Kantor Wilayah Jawa Barat Direktorat Jenderal Imigrasi, yang juga menjabat Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian dari November 2024 hingga Oktober 2025); serta Saffar Muhammad Godam (Plt. Dirjen Imigrasi dari Oktober 2024 hingga April 2025).
Sementara itu, Silmy Karim menyerahkan diri ke KPK pada 3 Juni 2026.
Pada 4 Juni 2026, Silmy Karim (SK), Saffar Muhammad Godam (SMG), Jaya Saputra (JS), Ronald Arman Abdullah (RAA), dan empat orang lainnya resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan KPK setelah hadir mengenakan rompi oranye lembaga anti-korupsi itu.
Empat orang lainnya adalah Kepala Subdirektorat di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian, yaitu Tessar Bayu Setyaji (TBS) dan Bagus Bramantyo (BGS); Kepala Tim Alih Status ITAS, Juniadi Sri Priambudi (JSP); serta Staf Subdirektorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian, Gusti Benardiansyah (GST).
Berita terkait: [KPK tahan Wamen, 7 pejabat dalam kasus pemerasan imigrasi]
Berita terkait: [KPK tahan Wamen dan PNS dalam kasus pemerasan imigrasi]
Berita terkait: [Wamen Indonesia tiba di KPK saat penyelidikan korupsi]
Penerjemah: Rio Feisal, Resinta Sulistiyandari
Editor: Azis Kurmala
Hak Cipta © ANTARA 2026