Saiful Mujani Diperiksa Atas Tuduhan Penghasutan, Todung Mulya Lubis: Ini Mustahil

Loading…

Todung Mulya Lubis bareng Saiful Mujani dan sejumlah aktifis pada konferensi pers, Kamis (4/6/2026). Foto/Aldhi Chandra Setiawan

**JAKARTA** – Guru Besar Ilmu Politik UIN Jakarta, Saiful Mujani, dateng memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya. Saiful diperiksa karena dugaan hasutan, menyusul pernyataannya soal seruan untuk gulingin pemerintah.

“Jadi kita kesini untuk penuhi panggilan pihak kepolisian. Saudara Saiful diminta klarifikasi terkait peristiwa halalbihalal yang terjadi beberapa waktu lalu,” ujar pengacara Saiful, Todung Mulya Lubis, ke wartawan pada Kamis (4/6/2026).

Todung bilang, pasal hasutan yang dituduhin ke Saiful itu nggak jelas. :”Dia dituduh melanggar Pasal 246 KUHPidana. Ini pasal tentang penghasutan, saya nggak ngerti siapa yang hasut, siapa meresa terhasut, dan apa udah dilakukan pihak yang terhasut. Buat saya ini absud, pasal absud yang dipake polisi,” jelasnya.

Baca Juga: [Respons Pontjo Sutowo Soal Saiful Mujani Dituduh Makar](https://nasional.sindonews.com/read/1696583/12/respons-pontjo-sutowo-soal-saiful-mujani-dituduh-makar-1776236650)

Dia nerangin, pendapat dan kritik yang dilontarkan Saiful Mujani itu dilindungi UUD 1945 dan UU HAM. Ia juga mengatakan, Saiful yang seorang akademisi ngga boleh dikriminalisasi.

MEMBACA  Identis: Babak Baru untuk Matica Group

Tinggalkan komentar