Pelaporan DSI Wajib bagi Eksportir, Berlaku Mulai 1 Juni

Denpasar (ANTARA) – Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengatakan bahwa eksportir sumber daya alam wajib melaporkan aktivitas ekspor ke PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) mulai 1 Juni 2026.

Pelaporan ini akan dilakukan lewat platform Sistem Informasi dan Otomatisasi Kepabeanan (CEISA) 4.0 milik Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.

Sebelumnya, perusahaan eksportir hanya perlu lapor ke Ditjen Bea dan Cukai.

"Kebijakan ini berlaku besok, 1 Juni 2026, sebagai masa transisi di mana kegiatan ekspor tetap berjalan biasa bagi perusahaan terkait. Tapi, ada kewajiban bagi perusahaan eksportir untuk melaporkan kegiatan ekspornya melalui atau ke PT DSI," ujar Hartarto di hari Minggu.

Penerapan awal mekanisme pelaporan baru ini akan dimulai dengan tiga komoditas ekspor: batu bara, feroaloi, dan minyak kelapa sawit.

Dia menjelaskan bahwa ketiga komoditas ini dipilih karena jadi pendorong utama surplus neraca perdagangan Indonesia selama 71 bulan berturut-trurut sampai Maret 2026.

Di tahun 2025, tiga komoditas ini memberi nilai ekspor sebesar US$66,13 miliar, yang setara 23,4 persen dari total ekspor nasional.

Capaian itu termasuk ekspor batu bara US$24,48 miliar, kelapa sawit sebesar US$24,42 miliar, dan feroaloi US$16,49 miliar.

Hartarto mengatakan, pemerintah akan mengevaluasi mekanisme baru ini selama tiga bulan pertama setelah berjalan, lalu baru akan
menerapkan secara penuh pada 1 Januari 2027.

Para pengusaha dan eksportir diharapkan punya cukup waktu untuk menyesuaikan diri dengan mekanisme pelaporan ekspor yang
baru selama masa transisi enam bulan, lanjut menter tersebut.

dia menambakan,

"Kebajikan ini diharapkan untuk menjaga kepastian bisnis, memastikan kelancaran arus barang, memastikan realisasi ekspor, serta menghormati kontrak yang sudah ada. Ini merujuk pada kesepakatan eksportir dengan mitra dagang mereka."

MEMBACA  Kementerian Pertanian Janjikan Layanan Lebih Transparan bagi Petani

Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa pengaturan dan pelaporan ekspor secara terpusat melalui DSI bertujuan untuk memperkuat
pengawasan juga menjaga kualitas dan keabsahan data ekspor.

Langkah in terutama untuk mencegah penerapan modus under-invoicing, transfer pricing, dan penyimpangan devisa hasil ekspor.

"Pembuatan di sini vokal dalam menjaga dan menjamin transisi mudah dan adil kajiannya kliru, pasa di dalam status yuridiksi lebih generik" Pemerintah

"Pemerintah berdomisili buat rawat dan masa-solv serta menyedi ada lan sing eks pD Sebelum nerok,.
—dan su f lain _Coding etc.]](/resources Pemerintahl ke bis we keep In paragraph ini
jad pemb sp A Man B Sisipan Trans –c "
kata Airlang tanpa
Terjem tel harpa:"

Tinggalkan komentar