Optimalisasi Sinergi dan Tata Kelola untuk Percepatan Pembangunan Papua

Selasa, 26 Mei 2026 – 21:08 WIB

Jakarta, VIVA – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk menekan kan pentingnya memperkuat sinergi, koordinasi, dan tata kelola pemerintahan untuk mempercepat pembangunan di Tanah Papua. Hal ini disampaikannya saat memberikan sambutan dalam Forum Dialog Kemitraan Percepatan Pembangunan Tanah Papua, yang diadakan secara hybrid dari Hotel Novotel Jakarta Cikini, Selasa (26/5/2026).

Forum tersebut mengangkat tema “Memperkuat Kemitraan Pembangunan di Tanah Papua melalui Koordinasi, Sinergi, dan Kolaborasi yang Lebih Efektif”. Kegiatan ini jadi wadah strategis untuk memperkuat koordinasi, sinkronisasi, evaluasi, dan kolaborasi semua pemangku kepentingan dalam mendukung percepatan pembangunan dan ningkatin kesejahteraan masyarakat Papua.

“Pembangunan Papua merupakan salah satu agenda prioritas nasional yang secara konsisten dapat perhatian penuh dari Bapak Presiden maupun Pemerintah Republik Indonesia. Komitmen tersebut ditegaskan melalui berbagai kebijakan, regulasi, dan langkah afirmatif,” katanya secara virtual dari Kantor Pusat Kemendagri, Jakarta, Selasa (26/5/2026).

Ribka menjelaskan, pemerintah terus bersinergi dalam percepatan pembangunan Papua lewat berbagai kebijakan untuk mewujudkan keadilan, pemerataan pembangunan, perlindungan, serta pemenuhan hak-hak Orang Asli Papua (OAP). Salah satu langkah strategisnya adalah penetapan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 24 Tahun 2023 tentang Rencana Induk Percepatan Pembangunan Papua (RIPPP) Tahun 2022–2041 sebagai kerangka pembangunan jangka panjang Papua.

Rencana Induk Percepatan Pembangunan Papua Tahun 2022–2041 menempatkan pembangunan manusia dan peningkatan kesejahteraan masyarakat sebagai fokus utama. Hal ini dilakukan lewat penguatan tata kelola pemerintahan, peningkatan kualitas pelayanan dasar, pembangunan ekonomi inklusif, penguatan konektivitas wilayah, dan penguatan peran masyarakat adat serta budaya lokal. Adapun fokus pembangunan diarahkan pada Papua Sehat, Papua Cerdas, dan Papua Produktif.

“Kementerian Dalam Negeri, sesuai tugas dan fungsinya, punya peran strategis dalam melakukan pembinaan, pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah, memperkuat koordinasi pusat dan daerah, mendorong sinkronisasi kebijakan pembangunan, serta memastikan pelaksanaan otonomi khusus Papua berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” terangnya.

MEMBACA  Ridwan Kamil Berencana Menerbitkan Buku CSR untuk Mendorong Kemajuan Seni di Jakarta

Ribka menyampaikan, tahun 2026 jadi momentum penguatan tata kelola pemerintahan daerah di Papua. Hal ini ditandai dengan meningkatnya realisasi Dana Otonomi Khusus di 46 kabupaten/kota di Tanah Papua yang sudah capai 100 persen hingga Mei 2026.

Menurutnya, Dana Otonomi Khusus harus dikelola dengan prinsip 5T, yaitu Tepat Data, Tepat Waktu, Tepat Jumlah, Tepat Sasaran, dan Tepat Penggunaan Dana.

Tinggalkan komentar