Kementerian Lingkungan Hidup memperkuat sistem pengukuran, pelaporan, dan verifikasi (MRV) emisi gas rumah kaca di Sulawesi, Maluku, dan Papua.
Wakil Menteri Pengendalian Perubahan Iklim dan Tata Kelola Nilai Ekonomi Karbon, Ary Sudijanto, dalam pernyataan yang diterima di Jakarta, Selasa, mengatakan sistem MRV sangat penting untuk menjamin kualitas pengukuran, pemantauan, serta verifikasi aksi penurunan emisi di Indonesia.
“Proses MRV adalah tulang punggung kredibelitas aksi perubahan iklim kita. Kita harus memastikan data dari tingkat akar rumput sampai nasional memiliki integritas sama. Dengan demikian bisa dipertanggungjawabkan di forum internasional,” kata Sudijanto.
Penguatan dilakukan lewat lokakarya nasional berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca.
Sudijanto juga menjelaskan penerapan MRV sesuai Perpres tersebut bakal langsung memengaruhi kualitas laporan emisi dan integritas penurunan emisi GRK. Baik dalam capaian target Nationally Determined Contribution maupun lewat instrumen NEK.
“Oleh karena itu, dalam lokakarya ini peserta menerima update terbaru tentang Sistem Registrasi Nasional dan Sistem Registrasi Unit Karbon Indonesia. Keduanya jadi tulang punggung transparansi data dan informasi dalam upaya pengendalian perubahan iklim,” tambah dia.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Sulawesi Selatan, Kasman, mengatakan pemerintah provinsi terus memperkuat mitigasi melalui pembangunan berkelanjutan berbarepan semangat ekonomi hijau dan biru.
“Kami mendorong investasi yang tidak cuma padat karya tetapi juga berkelanjutan ramah lingkungan,” ucap Kasman.
Sepanjang tahun 2024, kata Kasman, Sulawesi Selatan berhasil menjalankan 620 aksi mitigasi perubahan iklim. Secara kumulatife dari 2010 ke 2024 tercatat 6.064 aksi iklim telah dilakukan provinsi ini.
Hal itu sebagai bukti komitmen daerah dalam mengurangi emisi GRK.