JAKARTA – Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK), Fajar Laksono, mengumumkan bahwa pihaknya akan memulai serangkaian sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) dalam sengketa Pemilu Legislatif (Pileg) 2024. Menurutnya, sudah terdaftar sebanyak 297 perkara terkait.
“Total perkara PHPU tersebut berjumlah 299, dua di antaranya telah selesai (dalam pemilihan presiden 2 perkara), sedangkan 297 perkara PHPU pileg telah terdaftar dan resmi menjadi perkara,” ujar Fajar Laksono kepada wartawan di Gedung MK, Jakarta, pada Kamis (25/4/2024).
Menurut Fajar Laksono, sesuai dengan Peraturan MK (PMK), tahapan bagi pihak yang menjadi terkait telah diregistrasi dan diunggah ke situs MK. Tujuannya adalah agar proses PHPU berlangsung transparan dan masyarakat dapat mengetahui perkara apa yang berkaitan dengan siapa.
“Permohonan ini terkait dengan pihak terkait, dan hari ini agenda utamanya adalah menerima permohonan dari pihak terkait,” tambahnya.
Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa sidang perdana sengketa pileg akan dilaksanakan pada Senin (29/4/2024) pekan depan. Agenda sidang tersebut mencakup sebanyak 79 perkara pada hari Senin dan 53 perkara pada hari Selasa.
(maf)