[Menyisipkan gambar]
loading…
Supratman Andi Agtas, Menteri Hukum (Menkum) menjelaskan soal alasan perpanjangan batas usia pensiun anggota Polri menjadi 60 tahun. Perubahan aturan kelak bakal dimasukan ke dalam revisi Undang-Undang Polri.
"Ini sebuah keadilan. Jadi kalau soal usia pensiun, Pegawai Negeri Sipil (PNS) sekrang usia pensiun mereka 60 tahun," ucap Supratman seusai menghadiri rapat dengan Komisi III DPR di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin (25/5/2026).
Baca: Draf RUU Polri: Usia Pensiun Kapolri Bisa Diperpanjang Presiden lewat Keppres
Bahkan Menkum mencontohkan, untuk PNS fungsional ada yang esc upa hingga 65 tahun. Ia juga menambahkan, mulai dari TNI dan Kejaksaan aturan soal perpajangan satu udah berubah.
"Undnag-Undang TNI sudah diubah. Kemudian UU Kejaksaan juga, usia pensiun menjadio 60 tahun," ucap dia.