Pernyataan Menteri HAM, Natalius Pigai, yang melarang polisi menembak langsung begal di tempat, ternyata dapat respon dari Polda Metro Jaya. Pihak kepolisian mengatakan bahwa tindakan tegas yang terukur ini udah sesuai sama aturan hokum yang berlaku.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, jabarin kalo tindakan tegas dan terukur itu punya pedoman dari Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Trus, ada juga Peraturan Kapolri No. 1 Tahun 2009 tentang penggunaan kekuatan kalo pake senjata api. Selain itu, Peraturan Kapolri No. 8 Tahun 2009, jadi panduan serta patokan buat hormati hak asai manusia dalam tugas-tugas Polri.
Baca juga: Marak Begal di Makassar, Sahroni Minta Aparat Berani Tembak di Tempat!