Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menyatakan bahwa pemerintah bersama PT Kereta Api Indonesia (KAI) sudah menutup 172 perlintasan sebidang liar untuk meningkatkan keselamatan kereta api.
“Kami sudah mulai menutup 172 perlintasan liar,” katanya usai hadir dalam rapat kerja dengan Komisi V DPR RI di Jakarta, Kamis (21/5).
Penutupan ini adalah bagian dari upaya mengatur perlintasan yang diangap beresiko tinggi bagi keselamatan pengguna jalan dan operasi kereta api di berbagai daerah.
Kementerian Perhubungan juga sedang menyiapkan program peningkatan keselamatan di perlintasan yang belum punya fasilitas keamanan yang memadai.
Purwagandhi menyebut saat ini ada 3.674 perlintasan sebidang di seluruh Indonesia, terdiri dari 2.771 perlintasan resmi dan 903 perlintasan tidak resmi. Berdasarkan evaluasi, 172 perlintasan direkomendasikan ditutup karena lebar jalannya kurang dari 2 meter, dan 1.638 lokasi prioritas perlu perbaikan keselamatan.
“Perbaikan ini termasuk penyediaan petugas jaga, pos jaga, fasilitas pendukung, alat komunikasi, dan peralatan keselamatan lainnya,” jelas menteri.
Pemerintah menargetkan percepatan pemasangan fasilitas keselamatan di perlintasan ini untuk melindungi penumpang kereta dan pengguna jalan. Untuk mendukung program ini, pemerintah sudah mengalokasikan dana sekitar Rp800 miliar (setara US$44 juta) untuk pembangunan fasilitas keselamatan di perlintasan kereta api di seluruh negeri.
Kementerian juga mencatat 1.058 kecelakaan di perlintasan sebidang dalam tiga tahun terakhir.
Namun, jumlah insiden menurun dari 337 kasus di tahun 2024 menjadi 291 di tahun 2025, dengan 102 insiden tercatat per 1 Mei 2026. Menurut Purwagandhi, ini menunjukan bahwa berbagai langkah perbaikan keselamatan mulai memberikan hasil yang positif.
“Sebagian besar kecelakaan terjadi di perlintasan tidak resmi, sekitar 80 persen dari seluruh kasus, dengan keterlibatan sepeda motor 55 persen dan mobil 45 persen,” ujarnya.
Dia menekankan bahwa meningkatkan keselamatan perlintasan tidak hanya perlu peningkatan infrastruktur, tetapi juga kesadaran masyarakat dan kepatuhan terhadap aturan lalu lintas di dekat jalur kereta.
Karena itu, Kementerian Perhubungan akan terus memberi edukasi kepada masyarakat untuk mematuhi rambu lalu lintas dan tidak menyebrang rel saat kereta mendekat, karena kereta tidak bisa berenti secara mendadak.