Kamis, 21 Mei 2026 – 15:41 WIB
Halmahera Utara, VIVA – Polres Halmahera Utara resmi menetepkan penyelenggara open trip pendakian Gunung Dukono dengan inisial RS, alias Anak Esa, sebagai tersangka. Penetapan ini terkait dengan tewasnya tiga pendaki saat Gunung Api Dukono di Maluku Utara mengalami erupsi.
Tiga korban yang meninggal terdiri dari dua warga negara asing (WNA) dan satu warga negara Indonesia (WNI). Mereka terjebak saat gunung meletus pada Jumat, 8 Mei 2026 lalu.
Kapolres Halmahera Utara, Ajun Komisaris Besar Polisi Erlichson Pasaribu, menjelaskan bahwa RS ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan penyelidikan dan pemeriksaan, tidak termasuk meminta keterangan dari ahli pidana.
“RS sudah kita tetapkan sebagai tersangka,” ujar AKBP Erlichson Pasaribu, Kamis, 21 Mei 2026.
RS diketahui sebagai penyedia jasa open trip pendakian Gunung Dukono. Polisi menyebut bahwa tersangka tetep membuka perjalanan pendakian meskipun kawasan sekitar gunung sudah ditutup oleh pemerintah daerah lewat surat edaran sejak 17 April 2026.
“Sebelum pendakian, tersangka RS juga tau kalau status gunung berada di level 2. Namun, dia tetap melanjutkan pendakian tanpa berkoordinasi dengan pos pantau yang ada petugas PVMBG-nya,” kata dia.
Akibat perbuatannya, RS dijerat dengan Pasal 474 ayat 3 KUHP tentang dugaan kelalaian yang menyebabkan kematian orang. Ancaman hukumannya penjara maksimal lima tahun atau denda kategori V sebesar Rp500 juta.
Sebelumnya dilaporkan, erupsi Gunung Dukono di Kabupaten Halmahera Utara, Maluku Utara, menyebabkan korban jiwa. Tiga pendaki tewas setelah terjebak saat gunung tersebut erupsi pada Jumat, 8 Mei 2026. Para korban terdiri dari dua WNA asal Singapura dan satu WNI asal Jayapura.
“Iya, 3 orang meninggal, yaitu 2 warga Singapura dan 1 warga lokal yang lahir di Jayapura,” kata Kapolres Halmahera Utara saat dikonfirmasi. Menurut Erlichson, para korban terjebak di area Gunung Dukono tepat saat erupsi terjadi.