Hadiah ke-66 Ulang Tahun SOKSI

Rabu, 20 Mei 2026 – 16:50 WIB
Jakarta, VIVA – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta resmi menolak gugatan dari Ali Wongso Sinaga dengan nomor perkara 403/G/2025/PTUN.JKT.
Putusan ini nge’pertegas legalitas kepengurusan Depinas SOKSI pimpinan Mukhamad Misbakhun, yang udah disahkan lewat Surat Keputusan Kementerian Hukum dan HAM.

“Putusan ini adalah hadiah ulang tahun yang tak ternilai harganya, tepat di Hari Ulang Tahun ke-66 SOKSI yang jatuh pada hari ini, 20 Mei 2026,” kata Misbakhun ke wartawan, Rabu, 20 Mei 2026.

Putusan dibacakan secara elektronik pada Selasa, 19 Mei 2026. Ditulis oleh Ni Nyoman Vidiayu Purbasari. Dalam amar putusannya, majelis hakim nerima eksepsi dari Tergugat dan Tergugat II Intervensi soal kompetensi absolut.

“Menyatakan gugatan Penggugat tidak diterima,” bunyi amar putusan PTUN Jakarta yang dibacakan elektronik dalam catatan persidangan resmi.

Putusan tersebut semakin menguatkan posisi administratif kepengurusan Depinas SOKSI pimpinan Mukhamad Misbakhun. Dengan gugatan yang ditolak, SK Kemenkumham yang mengesahkan kepengurusan Misbakhun tetap sah dan berlaku. Negara juga gak punya kewajiban untuk mencabut atau mengubah keputusan administrasi tentang legalitas organisasi ini.

Majelis hakim juga menghukum penggugat buat bayar biaya perkara sebesar Rp461 ribu. Dalam catatan persidangan, pengadilan nyatakan pemeriksaan perkara tingkat pertama selesai dan ngasih waktu enam bulan bagi penggugat buat ambil sisa panjar biaya perkara kalau masih ada kelebihan bayar.

“Dengan dibacakan putusan secara elektronik, pemeriksaan Perkara Nomor 403/G/2025/PTUN JKT pada tingkat pertama selesai. Kalau ada pihak yang gak setuju, bisa ajukan banding.”

Meskipun pihak penggugat masih punya hak buat banding, putusan tingkat pertama udah ngasih dasar hukum yang kuat bahwa sengketa ini gak memenuhi syarat buat diperiksa di yurisdiksi PTUN. Legitimasi kepengurusan Depinas SOKSI pimpinan Mukhamad Misbakhun tetap kokoh dan punya kekuatan administratif yang sah berdasarkan keputusan negara.

MEMBACA  Warga Indonesia berduka atas meninggalnya Paus Fransiskus, mengenang warisan kerendahan hati.

Tinggalkan komentar