Selasa, 19 Mei 2026 – 21:30 WIB
Tangerang Selatan, VIVA – Status jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Bambang Noertjahjo, sekarang jadi sorotan.
Hingga pertengahan Mei 2026, surat pengukuhan resmi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) dikabarkan belum juga terbit setelah proses evaluasi lima tahunan jabatannya.
Situasi ini dinilai berpotensi memunculkan polemik politik sampai keresahan di masyarakat kalau tidak segera mendapat kepastian dari pemerintah pusat.
“Kalau kondisi ini terus dibiarin berlarut-larut tanpa kejelasan, situasi tersebut sangat berpotensi memicu kegaduhan politik di tingkat lokal. Enggak cuma itu, keresahan di tengah masyarakat juga beresiko meluas akibat munculnya keraguan atas legalitas formal dari setiap kebijakan organisasi dan anggaran yang dikeluarkan oleh Pemkot Tangsel,” ujar Pengamat Kebijakan Publik, Yanuar Winarko, Selasa, 19 Mei 2026.
Yanuar menegaskan, masalah administrasi ini tidak boleh dianggap enteng karena jabatan Sekda adalah posisi strategis dalam pemerintahan daerah.
Menurut dia, Sekda itu pejabat tertinggi aparatur sipil negara di daerah yang megang peranan penting dalam menggerakkan roda birokrasi sampai pengelolaan anggaran.
Bambang Noertjahjo sendiri diketahui dilantik sebagai Sekda Tangsel pada 19 April 2021. Sesuai aturan Undang-Undang ASN, jabatan tersebut wajib dievaluasi setelah lima tahun masa jabatan.
Namun, Yanuar menilai evaluasi itu tidak otomatis mengakhiri jabatan seorang Sekda kalau proses administrasi masih jalan.
“Jadi yang dilakukan tiap lima tahun sekali adalah evaluasi internalnya,” kata dia.
Ia juga bilang bahwa belum turunnya surat pengukuhan dari BKN tidak serta merta bikin jabatan Sekda gugur secara hukum.
“Jabatan Sekretaris Daerah nggak langsung gugur cuma karena evaluasi 5 tahunan belum selesai atau surat pengukuhan belum turun. Dalam praktek hukum ASN, yang berakhir otomatis itu biasanya masa pensiun, diberhentikan, mutasi, meninggal dunia, atau ada keputusan administratif lain,” urai Yanuar.
Menurut dia, aturan mengenai evaluasi lima tahunan lebih fokus pada proses penilaian kinerja, bukan penghentian otomatis jabatan.
“Artinya, kalau evaluasi belum selesai dilakuin atau suratnya lagi diproses, Sekda tetep menjabat secara sah sampai ada keputusan lain dari Pejabat Pembina Kepegawaian (kepala daerah) dan proses administrasi yang sesuai. Ini juga pernah jadi perdebatan di banyak daerah. Ada tafsir kalau lewat 5 tahun harus dievaluasi, tapi tidak ada norma yang menyatakan otomatis berhenti demi hukum setelah 5 tahun," tuturnya.