Jumat, 15 Mei 2026 – 10:03 WIB
Jakarta, VIVA – Bareskrim Polri berhasil membongkar peredaran narkotika jenis ekstasi dan vape yang mengandung etomidate di B Fashion Hotel dan The Seven, Jakarta Barat (Jakbar).
Parahnya, jaringan ini diduga dikendalikan oleh seorang narapidana dari Lapas Cipinang dan melibatkan pihak internal hotel. Penggerebekan dilakukan di tujuh lokasi pada Sabtu, 9 Mei 2026.
Polisi menyasar ruang karaoke, showroom ladies, rumah kos, hingga Lapas Cipinang. Dari operasi tersebut, belasan orang berhasil diamankan. Hal ini diungkapkan oleh Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Eko Hadi Santoso.
“Pengungkapan peredaran narkotika jenis ekstasi dan vape mengandung etomidate di B Fashion Hotel dan The Seven, Jakarta,” ujarnya, Jumat, 15 Mei 2026.
Dalam pengungkapan ini, polisi menangkap Dania Eka Putri alias Mami Dania yang diduga menjadi penyedia narkoba sekaligus penghubung antara pengedar dan tamu hotel.
Dari tangan Dania, polisi menyita lima butir ekstasi dan enam vape yang mengandung etomidate.
“Kami menyita ekstasi warna hijau kombinasi kuning bergambar Marvel serta vape mengandung etomidate,” kata Eko.
Polisi juga menangkap Teuku Rico Edwin alias Dervin yang diduga ikut mengedarkan narkoba di hotel tersebut. Dari kamar B-02 hotel, polisi menemukan 10 butir ekstasi logo Superman dan empat vape etomidate.
Kasus kemudian berkembang hingga polisi menangkap Siti Dahlia alias Vonny di sebuah rumah kos di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat. Polisi menduga Vonny memerintahkan suaminya untuk mengambil narkotika di Kawasan Kampung bahari, Jakarta Utara.
Dari hasil pemeriksaan, Bareskrim menemukan dugaan keterlibatan narapidana Lapas Cipinang dalam jaringan peredaran vape etomidate tersebut.
“Menurut pengakuan AFH, narkotika itu didapat dari Irwansyah alias Jeje yang berada di Lapas Cipinang,” kata Eko.
Pengembangan berlanjut saat polisi menangkap Esgianto alias Anto di depan RS Sari Asih Ciputat saat membawa 100 vape etomidate merek Yakuza.
“Pengiriman vape etomidate itu dikendalikan Irwansyah alias Jeje dari dalam Lapas Kelas I Cipinang,” ucapnya.
Tak lama kemudian, tiga narapidana yakni Irwansyah alias Jeje, Faisal, dan Yudith Eric alias Paijo ikut diamankan. Ketiganya diduga berperan sebagai penghubung jaringan pemasok vape etomidate dari dalam lapas.
Halaman Selanjutnya
“Tim gabungan selanjutnya membawa tersangka dan barang bukti ke kantor Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri,” tuturnya.