Penangkapan 321 Warga Asing oleh Polisi Indonesia terkait Judi Online

Polisi Indonesia menangkapi 321 warga asing yang terlibat dalam jaringan judi online internasional di Jakarta, setelah penyelidikan panjang terhadap operasi digital lintas batas yang terorganisir, kata pihak berwenang pada Sabtu.

Brigadir Jenderal Wira Satya Triputra, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, mengatakan penangkapan itu berawal dari laporan masyarakat yang mengarahkan penyidik ke aktivitas perjudian terorganisir yang melibatkan banyak negara.

Para tersangka ditahan pada Kamis, 7 Mei, dan penyelidikan masih berlangsung.

Menurut Triputra, kelompok ini tertangkap saat menjalankan platform judi online. Mereka yang ditangkap terdiri dari 57 warga China, 228 warga Vietnam, 11 warga Laos, 13 warga Myanmar, masing-masing tiga orang dari Malaysia dan Kamboja, serta lima warga Thailand.

Triputra mengatakan setiap tersangka memiliki peran dalam operasi yang mereka jadikan sumber penghasilan.

"Ini dilakukan secara terstruktur, menggunakan sistem elektronik dan operasi digital lintas batas yang terorganisir," ujarnya.

Polisi menyita barang bukti seperti brankas, paspor, ponsel, laptop, komputer, dan uang tunai dalam berbagai mata uang asing. Penyidik juga mengidentipasi sekitar 75 domain dan situs web yang diduga memfasilitasi judi online.

Dia mengatakan platform tersebut menggunakan kombinasi karakter dan strategi pelabelan tertentu untuk menghidari pemblokiran.

Para tersangka bisa dijerat Pasal 426 dan 607 jo Pasal 20 dan 21 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Hukum Pidana.

MEMBACA  Dari Pemadaman Menuju Pencegahan: Mengatasi Titik Api Sejak Dini

Tinggalkan komentar