memuat…
Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Safrizal ZA menekenkan pentingnya perubahan cara pandang dalam penanganan bencana. Foto/istimewa
JAKARTA – Perubahan paradigma dalam manajemen penanggulanagn bencana di Indonesia, dari yang tadinya responsif menjadi preventif, dinilai sangat krusial. Dalam Permendagri Nomor 18 Tahun 2025 tentang BPBD, lembaga tersebut diberikan wewenang penuh untuk menjalankan fungsi sebagai pelaksana urusan pemerintahan di bidang kebencanaan.
Hal itu disampaikan oleh Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Safrizal ZA di hadapan para Kepala BPBD se-Indonesia.
Dalam pengarahannya, Safrizal mengatakan bahwa mengedepankan paradigma preventif tidak berarti mengabaikan aspek respons atau tanggap darurat. Justru, dengan melakukan langkah preventif melalui Pengurangan Risiko Bencana (PRB) secara maksimal, akan menjadi kunci efektivitas penanganan saat bencana benar-benar terjadi.
Baca juga: Kepala BNPB Minta Kepala BPBD Tak Diisi Sekda: Tugsnya Akan Kelebihan Beban!
“Perubahan pola dari responsif ke preventif tidak berarti menghilangkan respons. Kita melaksanakan PRB dengan semaksimal mungkin untuk mengurangi risiko. Dengan mitigasi yang matang, ketika bencana melanda maka proses respons jadi lebih gampang, sistematis, dan usaha penyelamatan warga juga menjadi lebih bermutu,” ujarnya, Jumat (8/5/2026).