US Hentikan Proses Deportasi Terhadap Mohsen Mahdawi | Kabar Konflik Israel-Palestina

Dewan Banding Imigrasi Amerika Serikat telah mengembalikan proses deportasi terhadap mahasiswa Palestina Mohsen Mahdawi, sebagaimana tercantum dalam dokumen pengadilan yang diajukan oleh kuasa hukumnya.

Hakim imigrasi Nina Froes sebelumnya pada bulan Februari menghalangi upaya administrasi Trump untuk mendeportasi mahasiswa Columbia University tersebut, yang ditangkap tahun lalu setelah partisipasinya dalam aksi-aksi pro-Palestina.

Froes memutuskan bahwa administrasi Trump gagal memenuhi beban pembuktian dan mengesampingkan bukti yang mereka ajukan sebagai tidak dapat diterima. Bulan lalu, Froes dipecat oleh administrasi Trump.

Dewan Banding Imigrasi, yang merupakan bagian dari Kantor Eksekutif untuk Tinjauan Imigrasi di bawah Departemen Kehakiman, membalikkan keputusan Froes.

Dalam sebuah pernyataan yang dikutip oleh kantor berita Reuters pada hari Rabu, Mahdawi menuduh administrasi Trump menggunakan sistem imigrasi sebagai senjata (weaponising) untuk membungkam advokasinya demi hak-hak Palestina.

"Pemerintah berupaya menghukum dan mendeportasi saya, seorang pengungsi Palestina tak bernegara dari Tepi Barat yang diduduki, karena mereka menentang advokasi damai saya untuk martabat manusia dan hak-hak setara bagi rakyat Palestina. Namun saya tidak takut dan tetap percaya bahwa keadilan akan menang di Amerika dan di Palestina," ujarnya dalam pernyataan yang dibagikan oleh tim kuasa hukumnya.

Mahdawi ditangkap tahun lalu saat wawancara dengan Imigrasi dan Penegakan Bea Cukai (ICE). Ia ditahan selama dua pekan dan tidak didakwa melakukan tindak pidana apapun. Kuasa hukumnya mengatakan bahwa ia ditangkap berdasarkan ketentuan hukum yang tidak lazim (obscure), yang memungkinkan Menteri Luar Negeri Marco Rubio untuk mengupayakan deportasi individu-individu yang dianggap menimbulkan "konsekuensi negatif bagi kebijakan luar negeri" AS.

Trump bertindak keras terhadap gerakan pro-Palestina dengan berupaya mendeportasi demonstran asing, mengancam akan membekukan dana bagi universitas tempat protes berlangsung, dan mengawasi ujaran daring para imigran secara ketat.

MEMBACA  Jacob & Co Ciptakan Arloji Rp 23 Miliar Berhias Miniatur Anant Ambani

Para pakar dan aktivis telah menuduh administrasinya membungkam kebebasan berpendapat dan kebebasan akademik. Tindakan keras ini juga menghadapi hambatan hukum dan peradilan.

Pada bulan Maret, administrasi Trump mengajukan gugatan hukum terhadap Harvard University senilai miliaran dolar setelah menuduh institusi tersebut melanggar hak-hak sipil mahasiswa Yahudi dan Israel pasca perang genosida Israel di Gaza.

Tinggalkan komentar