Selasa, 23 April 2024 – 00:04 WIB
Jakarta – Mantan Kepala Biro Umum dan Pengadaan di Kementerian Pertanian (Kementan), Akhmad Musyafak, menjelaskan bahwa Syahrul Yasin Limpo alias SYL saat menjabat sebagai Menteri Pertanian, pernah menggunakan uang di Kementan RI untuk keperluan kondangan.
Hal itu disampaikan saat ia menjadi saksi dalam sidang pemeriksaan di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, pada Senin 22 April 2024. Musyafak menjadi salah satu saksi dalam kasus pemerasan dan gratifikasi yang melibatkan SYL di Kementan RI.
Suatu saat, Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh menanyakan apakah selain kebutuhan kecantikan, ada permintaan lain yang diajukan oleh SYL. Musyafak menjawab bahwa anggaran tersebut digunakan oleh SYL untuk membeli hadiah emas saat kondangan.
Musyafak juga menjelaskan bahwa permintaan uang tersebut kadang-kadang diajukan oleh Panji Hartanto, mantan ajudan SYL, maupun mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan, Muhammad Hatta, yang juga menjadi terdakwa dalam kasus tersebut.
Meskipun demikian, Musyafak mengaku jarang mengikuti perintah dari SYL dan pihak Kementan RI seringkali memperlambat proses jika diminta oleh SYL.