Rabu, 6 Mei 2026 – 06:06 WIB
Jakarta, VIVA – Layanan SIM Keliling yang di sediakan oleh Korlantas Polri sudah beroperasi lagi pada Rabu, 6 Mei 2026. Program ini jadi solusi praktis buat masyarakat yang mau perpanjang masa berlakunya SIM tanpa harus datang langsung ke kantor Satpas.
Untuk wilayah DKI Jakarta, layanan SIM Keliling tersedia di lima lokasi strategis. Jakarta Timur ada di Mall Grand Cakung, Jakarta Utara di LTC Glodok, Jakarta Selatan di Kampus Trilogi Kalibata, Jakarta Barat di Mall Citraland, dan Jakarta Pusat di Kantor Pos Lapangan Banteng.
Enggak cuma di ibu kota, layanan ini juga ada di daerah penyangga biar bisa jangkau lebih banyak orang. Warga Bogor bisa pakai layanan di Mall Boxies Tajur, dan masyarakat Bekasi bisa dateng ke Mitra 10 Jatiasih.
Jam buka SIM Keliling di Jakarta mulai dari jam 08.00 sampai 14.00 WIB. Sementara untuk Bogor dan Bekasi, layanan biasanya jalan dari jam 08.00 hingga 12.00 WIB, sesuai aturan dari daerah masing-masing.
Layanan SIM Keliling ini cuma nerima perpanjangan buat SIM A dan SIM C yang masih berlaku aja. Kalau masa berlakunya udah habis, pemohon harus bikin SIM baru di Satpas sesuai prosedur.
Persyaratan yang perlu kamu siapkan itu fotokopi KTP yang masih berlaku, SIM lama, surat hasil cek kesehatan, dan hasil tes psikologi. Jangan lupa bawa dokumen aslinya juga buat verifikasi di tempat.
Soal biaya, perpanjangan SIM A dikenakan tarif Rp80 ribu, sedangkan SIM C sebesar Rp75 ribu. Harga itu belum termasuk biaya tambahan untuk kesehatan dan tes psikologi yang biasanya bisa diurus di lokasi.
Dengan adanya layanan di berbagai titik strategis, diharapin masyarakat bisa manfaatin fasilitas ini dengan maksimal. Selain gampang di akses, SIM Keliling juga bantu ngurangin antrian di kantor Satpas, jadi pelayanannya lebih cepet dan nyaman buat pemohon setiap hari.