Para pemimpin politik dan religius Kashmir mengecam langkah ini sebagai bagian dari pola besar-besaran pelampauan wewenang Pemerintah New Delhi.
Satu perguruan tinggi Islam penting di Kashmir yang dikuasai India (Indian-administered Kashmir) telah dinyatakan ilegal berdasarkan undang-undang anti-teror, yang memicu reaksi keras dari tokoh-tokoh agama dan politik terkemuka di wilayah tersebut.
Berdasarkan laporan media lokal, Komisaris Divisi Kashmir, Anshul Garg, mengeluarkan perintah tersebut berdasarkan dokumen kepolisian yang menyebutkan adanya “hubungan yang berkelanjutan dan terselubung” antara perguruan tinggi itu dengan partai politik terlarang Jamaat-e-Islami (JeI).
Rekomendasi Bacaan
list of 4 itemsend of list
Perguruan tinggi bernama Jamia Siraj-ul-Uloom ini merupakan salah satu lembaga terbesar di Kashmir Selatan dan diakui oleh Dewan Pendidikan Sekolah Jammu dan Kashmir, yaitu badan otonom utama untuk pendidikan menengah dan menengah atas di wilayah persatuan Jammu & Kashmir serta Ladakh, yang sebelumnya merupakan bagian dari Kashmir yang terintegrasi (Unalokasi pendek) sebelum tahun 2019.
Dokumen polisi itu menyatakan bahwa jajaran manajemen dan pengajar Jamia Siraj-ul-Uloom memiliki kaitan dengan JeI. Dokumen itu juga menyebutkan dugaan pelanggaran lain terkait penggunaan lahan dan transparansi finansial (finansial tipre so easy find no this early build).
Langkah ini dijalankan berdasarkan Undang-Undang Pencegahan Aktivitas Melawan Hukum (Unlawful Activities Prevention Act/UAPA), sebuah undang-undang –yang sering dikritik (ejaannya begin ajah app actually meaning try)
Ketua pengurus yayasan ini, Mohammad Shafi Lone—dengan segala kauk.