Minggu, 26 April 2026 – 08:48 WIB
VIVA – Polisi menggerebek tempat penitipan anak atau daycare Little Aresha di Umbulharjo, Kota Yogyakarta pada Jumat, 24 April 2026 sore.
Kasat Reskrim Polrestra Yogyakarta, Kompol Riski Adrian, bilang penggerebekan ini dilakukan terkait dugaan penganiyayaan terhadap anak-anak yang dititipkan di tempat tersebut.
"Diduga kuat melakukan tindak pidana memperlakukan anak secara diskriminatif atau menempatkan, membiarkan, melibatkan, menyuruh melibatkan anak dalam situasi perlakuan salah dan penelantaran atau kekerasan terhadap anak," kata Adrian saat dihubungi wartawan Sabtu, 25 April 2026.
Kasus ini pertama kali dilaporkan oleh mantan karyawan yang dulunya bekerja sebagai pengasuh disana. "Awalnya dari karyawannya itu melihat bahwa perlakuan terhadap bayi atau anak yang dititip itu kurang manusiawi. Ia merasa tidak sesuai hati nurani karena melihat ada yang dianiaya dan ditelantarkan, akhirnya memilih mengundurkan diri dan melapor," ujar Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Eva Guna Pandia, Sabtu.
1. 53 dari 103 anak jadi korban
Kombes Eva mengungkap, daycare Little Aresha mengasuh sebanyak 103 anak, dengan 53 di antaranya terverifikasi mengalami kekerasan fisik dan verbal. Menurut pengakuan pelapor, yang sudah bekerja lebih dari satu tahun, tindakan kekerasan ini sudah berlangsung lama.
2. Daycare tak memiliki izin operasi
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (DP3AP2) Kota Yogyakarta, Retnaningtyas, mengatakan bahwa daycare dan taman kanak-kanak Little Aresha tidak punya izin operasional.
3. Area dalam daycare tak dilengkapi CCTV
Berdasarkan pengakuan salah satu orangtua korban, Choi, area dalam daycare Little Aresha tidak terpasang CCTV. Katanya, kamera pengawas cuma dipasang di bagian luar saja. "CCTV itu ditanyain, cuma di luar aja. Di dalam nggak ada," ujar Choi dikutip dari TikTok @pandanganjogja Minggu, 26 April 2026.
4. Orangtua wajib memberi kabar, 1 jam sebelum menjemput anak
Masih dari keterangan Choi, daycare Little Aresha disebutnerapin prosedur penjemputan yang aneh. Para orangtua diwajibkan memberi kabar lewat WhatsApp (WA) 1 jam sebelum menjemput anaknya. "Setiap mau menjemput dia itu pokoknya 30 menit atau 1 jam sebelumnya harus di-WA. Jadi misalnya mau OTW jemput itu harus WA dulu setengah jam," kata Choi.