Jambret Beraksi di Jakpus, Warga Negara Jerman Ditangkap Berserta Penadahnya

Kamis, 23 April 2026 – 14:39 WIB

Jakarta, VIVA – Dua jambret dan seorang penadah telepon genggam milik warga negara asing (WNA) dari Jerman di kawasan Sawah Besar, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu, sudah ditangkap polisi.

Turis Jerman Dijambret Siang Bolong di Jakpus, HP Mahal Samsung S23 Raib Seketika!

“Dari hasil olah TKP (tempat kejadian perkara) dan analisa CCTV (kamera pengawas), identitas pelaku berhasil kami kantongi hingga akhirnya dilakukan penangkapan,” kata Kapolres Metro Jakarta Pusat, Komisaris Besar Polisi Reynold EP Hutagalung, Kamis, 23 April 2026.

Menurut dia, pihaknya bergerak cepat setelah menerima laporan dari korban. Tim kepolisian langsung melakukan olah TKP dan menelusuri rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.

2 Direksi WNA Garuda Lapor Harta Kekayaan Didampingi KPK

Reynold mengatakan penangkapan itu dilakukan pada Rabu, 22 April 2026, sore di kawasan Rawa Badak, Jakarta Utara. Dua pelaku utama berinisial F dan Y ditangkap saat mereka berada di rumah salah satu pelaku.

Dari pengembangan kasus, polisi juga mengamankan penadah berinisial AHS yang membeli telepon genggam milik korban.

Anggota DPR Dorong Pengawasan WNA di Dalam Negeri Diperketat

Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Pusat, Ajun Komisaris Besar Polisi Roby Heri Saputra menjelaskan setiap pelaku punya peran berbeda dalam kejahatan ini.

“Pelaku F berperan sebagai pengendara sepeda motor, sementara Y sebagai eksekutor yang merampas handphone (telepon genggam) korban, sedangkan AHS berperan sebagai penadah yang membeli barang hasil kejahatan,” jelas Roby.

Saat ini, kata dia, ketiga pelaku sudah diamankan di Polres Metro Jakarta Pusat beserta barang bukti berupa satu unit handphone milik korban. Polisi masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut serta melengkapi berkas perkara untuk proses hukum selanjutnya.

MEMBACA  Turki Mencari Surat Perintah Penangkapan Internasional atas Warga yang Tewas di Tepi Barat oleh Reuters

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 477 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Polisi juga mengimbau masyarakat agar lebih hati-hati saat menggunakan ponsel di tempat umum supaya terhindar dari kejahatan jalanan.

Penjambretan itu terjadi di depan Sekolah Santa Ursula Jakarta, Jalan Pos, Pasar Baru, pada Minggu, 19 April 2026, sekitar pukul 16.55 WIB. Korban bernama Robin, WNA asal Jerman, yang saat itu sedang menggunakan telepon genggamnya di pinggir jalan sebelum tiba-tiba dirampas oleh pelaku yang berboncengan sepeda motor. (Ant)

Detik-detik WNA Inggris Ditemukan Tewas di Ruang Detensi Imigrasi Depok, Penyebabnya Misterius
Seorang WNA asal Inggris berinisial DJR (laki-laki, 53 tahun) membuat geger. Bagaimana tidak, yang bersangkutan tewas di ruang detensi Kantor Imigrasi Depok.
VIVA.co.id
23 April 2026

Tinggalkan komentar