LMKN Meluncurkan Skema Royalti Musik Baru untuk Tahun 2026

Jakarta (ANTARA) – Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) telah menetapkan kebijakan 2026 tentang pendistribusian dan alokasi royalti lagu serta musik. Kebijakan ini untuk mengatasi masalah yang berkelanjutan dalam pembagian royalti, khususnya tantangan terkait data penggunaan musik.

“Kami ingin memastikan setiap pencipta menerima haknya secara adil. Dengan pendekatan berbasis data dan skema pelengkap seperti Alokasi Pertunjukan Tidak Tercatat (UPA), distribusi royalti akan lebih proporsional dan akuntabel,” kata Andi Mulhanan Tombolotutu, Ketua Asosiasi Pencipta LMKN, pada Selasa.

Dalam formulasi terbaru, LMKN membagi mekanisme distribusi menjadi dua kategori: berdasarkan data penggunaan lagu (*log sheets*) dan tanpa data (*non-log sheets*).

Bagi pengguna yang mengirimkan data, royalti akan didistribusikan langsung berdasarkan pemakaian. Untuk yang tidak, digunakan pendekatan alternatif seperti *sampling*, *proxy*, dan UPA.

UPA merupakan skema distribusi pelengkap untuk menjaga keseimbangan di tengah keterbatasan data.

Namun, LMKN menetapkan batasan: anggota yang hanya menerima UPA selama dua periode berturut-turut tanpa distribusi berbasis data, tidak akan lagi memenuhi syarat untuk UPA di periode berikutnya.

Selain itu, distribusi royalti juga ditentukan berdasarkan porsi setiap Lembaga Manajemen Kolektif (LMK), yang dihitung dari tarif royalti yang disumbangkan oleh berbagai kategori pengguna komersil.

Ketua LMKN untuk Pemilik Hak Terkait, Marcell Siahaan, menekankan pentingnya transparansi dalam sistem baru ini.

Menurutnya, kualitas data adalah kunci dalam menentukan besaran royalti yang diterima pelaku industri musik.

“Ke depannya, kami mendorong semua pengguna musik untuk lebih disiplin dalam mengirimkan data penggunaan lagu. Semakin akurat datanya, maka distribusinya pun akan semakin akurat. Ini adalah langkah menuju sistem yang lebih transparan dan berkeadilan,” ujar Siahaan.

Kebijakan baru ini merupakan hasil diskusi bersama antara LMKN dan LMK pada 15 April 2026, dan mengacu pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta serta Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021.

MEMBACA  Saatnya bagi kebijakan untuk menyesuaikan

Berita terkait: Indonesia serukan standar global dalam tata kelola royalti musik

Berita terkait: Pemerintah RI wajibkan pembayaran royalti musik di ruang komersial

Berita terkait: LMKN luncurkan sistem digital untuk pembayaran royalti musik

Penerjemah: FItra Ashari, Cindy Frishanti Octavia
Editor: Azis Kurmala
Hak Cipta © ANTARA 2026

Tinggalkan komentar